Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Dari Sisi Bisnis dan Pendanaan Bumiputera Masih Normal

OJK: Dari Sisi Bisnis dan Pendanaan Bumiputera Masih Normal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pemegang polis dan mitra kerja Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kini bisa bernafas lega setelah berbagai isu negatif yang menerpa perusahaan asuransi swasta nasional tertua itu, pasca pembatalan kerjasama dengan investor.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit di industri asuransi telah menjelaskan bahwa perusahaan asuransi yang dirintis tokoh-tokoh pergerakan Boedi Oetomo itu masih dalam kondisi normal dan segera menjalankan kembali bisnisnya.

"Kami sedang siapkan perangkat agar AJB Bumiputera 1912 bisa segera membuka kembali operasinya dengan mulai menjual produk-produk asuransinya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso kepada wartawan di kantornya, Jakarta, belum lama ini.

Menurut Wimboh, dari sisi bisnis dan pendanaan, AJB Bumipuetra masih berjalan normal. Karena itu, semua pemegang polis diimbau agar tetap tenang dan tak perlu khawatir.

Memang diakui, kinerja perusahaan asuransi yang kini memasuki usia 106 tahun itu belakangan bermasalah, sehingga meskipun jumlah pemegang polisnya terbesar, lebih dari 5 juta, tapi kurang bisa survive di tengah tumbuhnya industri asuransi modern. Bahkan sejak 15 tahun terakhir terpental dari 10 besar perusahaan asuransi yang dikuasai perusahaan joint venture.

Itulah sebabnya pada akhir 2016 OJK menurunkan Pengelola Statuter untuk melakukan restrukturisasi di Bumiputera, guna lebih terjaminnya hak-hak pemegang polis, menjaga eksistensi heritage perekonomian nasional, dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.

"Bersama pengelola statuter OJK bersungguh-sungguh dalam menyiapkan program penyehatan Bumiputera yang diharapkan berjalan cepat, efektif dan komprehensif, serta mampu melindungi pemegang polis dan industri asuransi nasional,” kata Wimboh.

Di tempat terpisah, Adhie M Massardi, pengelola statute Bumiputera bidang SDM, Logistik dan Komunikasi mengatakan kesiapannya menjalankan amanat OJK agar Bumiputera kembali berproduksi. Namun Adhie menjelaskan kembalinya Bumiputera masuk pasar asuransi bukan karena sebelum ini dicabut ijin produksinya.

"OJK meminta kami mengevaluasi seluruh mekanisme operasional, sistem dan prosedurnya (SOP), memastikan semua dalam posisi on the track, sehingga bisa lebih kompetitif dan terukur,” ucapnya.

Mengenai program restrukturisasi, sesuai yang pernah disampaikan pimpinan OJK, guna penguatan Bumiputera akan dilakukan secara komprehensif, lebih menyeluruh, dengan menyentuh persoalan mendasar yang harus segera diperbaiki.

"Jadi menyangkut struktur kelembagaan beserta aturan pelaksanaanya (yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah), manajemen dan sumber daya manusia, tata kelola yang baik (good corporate governance), manajemen risiko, sistem dan teknologi informasi hingga strategi dan saluran distribusi pemasaran," katanya.

"Termasuk dalam restru lanjutan adalah meningkatkan kinerja anak-anak perusahaan, mengelola aset finansial, dan mengelola aset-aset properti yang nilainya lebih dari Rp 6,5 triliun agar lebih produktif, sehingga kalua ada yang harus dimonetisasi, hanya aset properti yang tidak produktif saja,” tambah Adhie.

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: