Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dishub NTB Bakal Tertibkan Taksi Daring

Dishub NTB Bakal Tertibkan Taksi Daring Kredit Foto: Grab Indonesia
Warta Ekonomi, Mataram -

Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat akan melakukan penertiban terhadap angkutan taksi daring (online) berbasis aplikasi yang belum memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

"Kami akan menggelar operasi simpatik bekerja sama dengan Kepolisian Daerah NTB. Itu untuk mengingatkan para sopir segera mengurus persyaratan, bukan melakukan penindakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB H Lalu Bayu Windia, di Mataram, Minggu.

Ia menyebutkan jumlah armada taksi daring yang sudah memenuhi persyaratan hanya 23 unit, di mana seluruhnya menggunakan aplikasi "Uber". Sedangkan taksi daring menggunakan aplikasi lain, seperti "Grab" dan "Go Car", belum ada yang mengajukan izin operasional maupun memenuhi persyaratan sesuai Permenhub.

Kemenhub telah mengeluarkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Di dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap angkutan daring berbasis aplikasi harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya uji kendaraan bermotor (kir) atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor. Selain itu, memasang stiker sebagai tanda taksi berbasis aplikasi dan sopir harus memiliki surat izin mengemudi A umum.

"Tapi yang tercatat pada kami baru 23 unit. Itu pun hanya dari perusahaan aplikasi 'Uber'. Kalau yang lain belum ada. Dan saya tidak tahu pasti apakah benar ada yang beroperasi secara ilegal atau tidak, nanti kita tahu saat operasi simpatik," katanya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama Wilayah NTB, Iwan Balupia, mengakui bahwa armada taksi dengan aplikasi "Uber" di bawah pengelolaannya hanya 23 unit yang sudah mematuhi Permenhub.

"Memang ada 23 unit yang sudah memenuhi ketentuan pemerintah. Tapi yang terdaftar 50 armada dengan latar belakang bermacam-macam. Ada yang nomor polisi luar NTB, belum uji kir, belum punya SIM A umum, dan kedaraan bukan milik sendiri," katanya.

Pihaknya sudah mengimbau kepada semua sopir taksi yang menggunakan aplikasi PT Uber Teknologi Indnesia, agar melengkapi diri dengan perizinan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi kami hanya bisa mengimbau tidak bisa memaksa. Dan setelah itu risikonya ditanggung sendiri oleh para sopir," katanya.

Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama Wilayah NTB, merupakan pihak yang ditunjuk dan memiliki nota kesepahaman khusus dengan PT UBER Teknologi Indonesia, untuk mengurus perizinan transportasi sewa khusus ( taksi online) sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Bagikan Artikel: