Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

400 Advokat Bersatu Lawan SBY

400 Advokat Bersatu Lawan SBY Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 400 advokat mendampingi kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, untuk menghadapi laporan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait tuduhan pencemaran nama baik.

"Profesi advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya baik di dalam maupun luar sidang untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana," kata Juniver Girsang, pengacara yang tergabung dalam 400 advokat di Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Ke-400 advokat itu, antara lain, Luhut MP Pangaribuan, Mohamad Assegaf, Hotman Sitompoel, Nelson Darwis, Teguh Samudra, I Wayan Sudirta, Harry Ponto, Petrus Selestinus, Petrus Balapattyona, Sumantap Simorangkir, Saor Siagian, Desman Gultom, Akhlis Mukhidin, Rasida Siregar dan Roslina Simangunsong.

Okto Simanjuntak, Eben Ezer Sitorus, Roynal Christin Pasaribu, Kartika Nirmala Dewi, Sofyan Jimmy Yosadi, Andy Syamsul Bahri, Raden Catur Wibowo, Peter Anthony, Makarius Nggiri, Bery Sidabutar, Lisa Agustina, Korea Tambunan, Teredi Sihombing, Muhamad Taufik, Amrizal Saufy, Ridwan R Sitorus dan Friska Siregar.

Ia menyebutkan, laporan terhadap Firman Wijaya ke polisi adalah langkah dan sikap yang tidak menghormati dan menghargai hukum dan profesi advokat.

Adanya laporan polisi tersebut menjadikan profesi advokat mendapat tekanan, ancaman, hambatan dan merendahkan harkat dan martabat profesi advokat di dalam melaksanakan tugasnya.

"Karena hal tersebut memperlihatkan sikap 'over' reaktif dan tidak bijaksana dalam menilai permasalahan yang terjadi," jelasnya.

Ia mengatakan, tindakan melaporkan Firman Wijaya ke polisi dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang berupaya untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi.

"Laporan itu melanggar ketentuan pasal 21 UU Tipikor karena sejatinya Firman Wijaya sedang berupaya mencari dan menemukan kebenaran materiil di dalam persidangan kasus E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto," katanya.

Juniver menuturkan, dalam membela Firman Wijaya, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penasihat hukum tidak dihinggapi rasa takut demi untuk menemukan kebenaran materiil di dalam perkara yang ditangani Firman Wijaya.

Dengan demikian, kasus E-KTP yang sedang ditangani Firman Wijaya bisa terungkap secara berkeadilan.

"Kami boleh terdiri dari beberapa organisasi advokat. Namun kalau menyangkut profesi kami akan bela. Profesi ini (advokat) terhormat sehingga harus dihargai oleh siapapun," tegasnya.

Sementara itu, Firman Wijaya berterima kasih atas perhatian teman-teman advokat yang siap membela terkait laporan SBY.

Firman menegaskan, yang dilakukan teman-teman advokat dalam membela dirinya adalah untuk mendapatkan kepastian hukum.

Firman mengaku tidak bisa berburuk sangka atas laporan yang dilakukan SBY arena proses hukum tidak bisa ditekan atau diintervensi oleh pihak manapun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: