Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Airlangga Klaim Impor Ponsel Turun

Airlangga Klaim Impor Ponsel Turun Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Perindustrian (Kemenperin) mengeklamin telah mampu menurunkan jumlah ponsel impor dan menggenjot ponsel nasional.

Menurut data Kemenperin, pada tahun 2013, impor ponsel mencapai 62 juta unit. Sementara pada tahun 2014, impor ponsel mengalami penurunan menjadi 60 juta unit. Kemudian, pada tahun 2015, produk impor merosot hingga 40% dari tahun sebelumnya menjadi 37 juta unit.

Pada tahun 2016, produk impor ponsel menurun kembali sekitar 36% menjadi 18,5 juta unit. Sementara itu, pada tahun 2017, impor ponsel turun menjadi 11,4 juta unit.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan semakin meningkatnya kemampuan daya saing ponsel nasional akan menguatkan citra positif dan popularitas produk tersebut di mata konsumen domestik dan internasional.

Ia mengatakan bahwa saat ini industri telepon seluler (ponsel) di dalam negeri mengalami pertumbuhan jumlah produksi yang cukup pesat selama lima tahun terakhir. Hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah memacu pengembangan di sektor telekomunikasi dan informatika (telematika) itu.

 “Meningkatnya produksi ponsel di Indonesia, antara lain karena penciptaan iklim usaha yang kondusif serta kebijakan hilirisasi dan pengoptimalan komponen lokal sehingga lebih banyak memberi nilai tambah,” kata Airlangga di Jakarta, Minggu (18/2/2018). 

Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan bahwa  produksi ponsel di dalam negeri kini mencapai 60,5 juta unit yang terdiri dari 34 merek. Dari ke 34 merek tersebut, 11 di antaranya adalah merek lokal.

Kesebelas merek lokal tersebut yaitu SPC, Evercoss, Elevate, Advan, Luna, Andromax, Polytron, Mito, Aldo, Axioo, dan Zyrex. “Produk nasional ini telah memiliki branding kuat untuk pangsa pasar menengah ke bawah maupun kelas menengah ke atas,” ujarnya.

Kemenperin, lanjut Airlangga bertekad terus  menggenjot  produksi ponsel dalam negeri. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

“Dengan bertumbuhnya industri-industri perakit dan pembuat komponen, sekitar 30 perusahaan ponsel dan tablet telah memenuhi TKDN 30%,” tuturya. Untuk itu, Kemenperin terus meningkatan daya saing produk lokal agar mampu berkompetisi dengan barang-barang impor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: