Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengembalikan Peran Koperasi Perikanan sebagai Penyelenggara Pelelangan Ikan di TPI

Mengembalikan Peran Koperasi Perikanan sebagai Penyelenggara Pelelangan Ikan di TPI Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelengaraan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang sebelumnya dilakukan oleh koperasi diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Dari 144 koperasi perikanan penyelenggara pelelangan ikan di pulau Jawa, tinggal 48 koperasi perikanan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI, sisanya 96 koperasi perikanan sudah tidak sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI dan ini berdampak pada penurunan kinerja koperasi perikanan, yang kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada nelayan anggotanya.

Penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh koperasi perikanan pernah mengalami masa kejayaan pada tahun 1997. Saat itu diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, serta Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil tentang penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Akan tetapi kebijakan tersebut hilang (tidak) berlaku lagi seiring  berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah.

“Dari sinilah ada prakarsa dari Menteri Koperasi dan UKM atas permintaan nelayan anggota Koperasi Perikanan ingin dalam reformasi total koperasi perikanan, untuk  mengembalikan pengelenggaraan pelelangan ikan kepada koperasi perikanan,” kata Deputi Produksi dan Pemasaran,  Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta, Senin (19/2/2018).

Karena itu, menurut Wayan, perlu payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Dikemukakan, Kemenkop dan UKM bersama kementerian terkait telah menyusun draft payung hukum rancangan peraturan presiden tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Tujuan  penyusunan payung hukum tersebut sebagai wujud pelaksanaan reformasi koperasi perikanan melalui pemberdayaan koperasi perikanan. 

“Adanya gagasan menyusun peraturan presiden tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan TPI merupakan langkah yang sangat baik dan perlu didukung oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan kedaulatan di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia,” ucap dia. Terutama  Daerah karena menjadi salah satu urusan wajib pemerintah dalam memfasilitasi pengembangan koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga telah menyurati Presiden Jokowi tertanggal 18 Juli 2017 perihal permohonan ijin prakarsa rancangan Perpres dimaksud. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat awal di kantor Sekretariat Kabinet tanggal 25 Juli 2017 dihadiri stakeholders dari Kemenkop dan UKM, KKP, dan Kemendagri.  

Belum lama ini Kemenkop dan UKM bersama perwakilan Sekretariat Kabinet mengunjungi tiga koperasi perikanan, yakni KUD Mino Saroyo di Cilacap, KUD Karya Mina di Tegal, dan KUD Sarono Mino di Pati. Hasil kunjungan tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi dan Seskab Pramono Anung, bahwa koperasi perikanan dapat dikembalikan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI. 

“Selanjutnya akan dilakukan rapat koordinasi dengan K/L  guna membahas hasil temuan di lapangan dan membahas lanjutan ijin prakarsa penyusunan rancangan Perpres dimaksud,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: