Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Erwin Aksa Keluhkan Proyek Besar Hanya Dikuasai BUMN, Jatah Swasta Mana?

Erwin Aksa Keluhkan Proyek Besar Hanya Dikuasai BUMN, Jatah Swasta Mana? Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penugasan proyek-proyek infrastruktur baru kepada BUMN Karya sudah terlalu banyak sehingga menjadi salah satu penyebab beruntunnya kecelakaan konstruksi dalam dua tahun terakhir.

Ketua Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kadin Indonesia, Erwin Aksa di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa proyek infrastruktur saat ini didominasi oleh kontraktor-kontraktor BUMN Karya dengan jumlah proyek sangat banyak dan bernilai besar, namun tidak mempertimbangkan keterbatasan kemampuan.

"Ini menyebabkan tingkat ketelitian dan kehati-hatian mereka di dalam menyelesaikan pekerjaan menjadi terpecah-pecah sangat banyak. Belum lagi mereka diberi tenggang waktu yang sangat ketat. Halini juga bisa menjadi penyebab semakin beruntunnya kejadian kecelakaan-kecelakaan konstruksi," kata Erwin.

Kadin meminta pemerintah menghentikan terlebih dahulu penugasan proyek-proyek infrastruktur baru kepada BUMN Karya dan memberi kesempatan lebih banyak pada perusahaan swasta nasional terlibat. Erwin mengatakan pemerintah harus mengkaji dan mengevaluasi kembali penugasan-penugasan negara kepada BUMN Karya yang sudah terlalu sering mengalami kecelakaan-kecelakaan konstruksi.

Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan kontraktor tersebut harus diberikan peringatan keras dan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini sebagai peringatan kepada kontraktor lain untuk tidak lalai terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Komite Keselamatan Konstruksi yang baru dibentuk Kementerian PUPR diharapkan sesegera mungkin melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur K3 terhadap proyek strategis nasional yang sedang berjalan. Audit dilakukan untuk meninjau ada atau tidaknya pelanggaran seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3).

"Untuk itulah pemerintah harus melakukan evaluasi total terhadap kebijakan yang selama ini dijalankan, beri kesempatan yang lebih luas kepada swasta untuk ikut mengerjakan, sehingga teman-teman BUMN Karya tidak 'overload' (kelebihan beban)," kata Erwin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: