Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Edarkan 19.000 Ekstasi, 4 Terdakwa Terancam Hukuman Seumur Hidup

Edarkan 19.000 Ekstasi, 4 Terdakwa Terancam Hukuman Seumur Hidup Kredit Foto: Dedy Suwadha
Warta Ekonomi, Denpasar -

Keempat terdakwa kasus peredaran 19.000 butir ekstasi dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda-beda menyatakan sepakat menuntut keempat terdakwa yakni Dedi Setiawan, Iskandar Halim, Budi Liman Santoso, dan Abdul Rahman Willy (empat terdakwa dalam berkas perpisah) melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa Iskandar Halim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam kasus narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram," kata JPU Kade Wahyudi Ardika dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Untuk terdakwa Budi Liman Santoso disidangkan oleh JPU Bella P Atmaja dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta. Sidang untuk terdakwa Dedi Setiawan disidangkan JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini dengan Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: