Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Overload, Kadin Minta Penugasan ke BUMN Karya Dihentikan

Sudah Overload, Kadin Minta Penugasan ke BUMN Karya Dihentikan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamar Dagangdan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk menghentikan terlebih dahulu penugasan proyek-proyek infrastruktur baru kepada BUMN Karya dan memberi kesempatan lebih banyak kepada perusahaan swasta nasional untuk terlibat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kadin Indonesia Erwin Aksa terkait kecelakaan akibat robohnya perancah beton dari pekerjaan pengecoran pier head dari salah satu konstruksi Proyek Strategis Nasional yakni Tol Bekasi-Kampung Melayu (Becakayu) pada Selasa (20/2/2018) dini hari.

"Kita tentu sangat ingin pemerintah dapat meyelesaikan program-program pembangunan infrastruktur di Tanah Air karena kita juga sadar bahwa infrastruktur kita masih jauh tertinggal dari negara-negara tetangga. Tapi, tentunya hail ini tidak boleh menjadikan kita lalai terhadap keselamatan konstruksi kita. Untuk itu, pemerintah harus melakukan evaluasi total terhadap kebijakan yang selama ini dijalankan, beri kesempatan yang lebih luas kepada swasta untuk ikut mengerjakan sehingga teman-teman BUMN Karya tidak overload," tegas Erwin Aksa.

Selain itu, Kadin Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur juga menyampaikan duka cita untuk atas korban kecelakaan konstruksi yang belakangan kerap terjadi. "Kejadian ini semakin menambah panjang daftar kecelakaan konstruksi di Tanah Air setelah rangkaian kejadian yang terjadi secara beruntun sejak pertengahan tahun lalu," demikian diutarakan Erwin.

Menurutnya, ini sudah tidak bisa dibiarkan dan harus ada tindakan dan kebijakan luar biasa dari pemerintah. Maka dari itu, Kadin Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur meminta pihak Komite Keselamatan Konstruksi (K3) untuk sesegera mungkin melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap proyek-proyek strategis nasional yang sedang berjalan. Apakah ada pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Pihak Pemerintah juga harus mengkaji dan mengevaluasi kembali penugasan-penugasan negara kepada BUMN Karya yang sudah terlalu sering mengalami kecelakaan-kecelakaan konstruksi. Jika ditemukan pelanggaran maka harus diberi peringatan keras dan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini harus dilakukan agar menjadi peringatan kepada para kontraktor lain agar tidak boleh lalai sama sekali terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. 

Seperti diketahui bersama bahwa proyek-proyek infrastruktur saat ini didominasi oleh kontraktor-kontraktor BUMN Karya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: