Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajukan Uji Materi, MK: Setnov Tak Punya Kedudukan Hukum

Ajukan Uji Materi, MK: Setnov Tak Punya Kedudukan Hukum Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Setya Novanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi Pasal 12 ayat(1) huruf b UU KPK terkait larangan seseorang untuk bepergian ke luar negeri.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohoan a quo, pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi membacakan kesimpulan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (21/2/2018).
 
Dalam pertimbangannya Mahkamah menjelaskan bahwa permohonan Novanto diajukan setelah statusnya menjadi tersangka, bahkan saat ini telah berstatus sebagai terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Oleh karena itu Mahkamah berpendapat, Pemohon telah kehilangan relevansinya untuk mempermasalahkan adanya anggapan kerugian konstitusional atas ketentuan a quo," jelas Hakim Konstitusi.

Sebelumnya Novanto berdalil bahwa pihaknya mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan a quo.

Menurut Novanto ketentuan pasal a quo tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan, Pejabat Imigrasi berhak menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia bila orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang.

Selain memutus uji materi Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK, Mahkamah juga memutus permohonan uji materi Pasal 46 ayat (1) UU KPK yang juga dimohonkan oleh Novanto terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Permohonan tersebut juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah, karena Novanto dinilai tidak mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal a quo, sehingga Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohoan a quo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: