Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Tetap Ajukan PK, Rizieq?

Ahok Tetap Ajukan PK, Rizieq? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memastikan bahwa kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama.

Namun Josefina enggan membeberkan alasan Basuki mengajukan permohonan PK.

"Kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK. Nanti hari Senin (26/2) akan kami sampaikan karena sidangnya terbuka," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Saat disinggung mengenai kehadiran Basuki dalam sidang perdana PK, Josefina belum bisa memastikan.

"Saya tidak bisa memastikan (Basuki, red.) untuk datang, karena tidak ada kewajiban," katanya.

Ia pun berujar bahwa PK itu merupakan permintaan dari Basuki sendiri.

"Yang boleh mengajukan PK adalah terpidana sendiri," katanya.

Sidang perdana PK akan digelar di PN Jakarta Utara pada Senin, 26 Februari mendatang.

Sebelumnya pemimpin FPI Rizieq Shihab berharap peninjauan kembali kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mahkamah Agung ditolak. 
 
Lanjutnya, MA sudah jelas mengatur sebuah kasus yang tidak melakukan banding dan kasasi tidak bisa mengakukan PK. 
 
"Ingat, Ahok tidak pernah banding sehingga MA wajib menolak PK-nya demi tegaknya hukum," kata Rizieq saat melakukan voice call terkait pembatalan kepulangan dirinya ke Indonesia di Tangerang, Rabu (21/2/2018).
 

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: