Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Balikpapan Resmi Batalkan Pembangunan Gedung DPRD

Pemkot Balikpapan Resmi Batalkan Pembangunan Gedung DPRD Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Balikpapan -
Pembatalan pembangunan gedung DPRD Balikpapan akhirnya resmi disahkan melalui rapat paripurna (20/2/2018). Keputusan itu ditandatangani Ketua DPRD Abdulloh, Wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecalle dan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
 
"Bismillahirohman nirohim atas nama masyarakat Balikpapan, kita sepakat membatalkan pembangunan gedung DPRD," katanya dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali.
 
Abdulloh mengatakan persetujuan pembatalan ini dikarenakan kepentingan masyarakat yang lebih besar sehingga seluruh fraksi-fraksi sepakat untuk membatalkan pembangunan gedung yang baru masuk tahap peperangan.
 
Dari 45 anggota legislatif, rapat paripurna diikuti 34 anggota sehingga dinyatakan kuorum. "Anggota yang lain sedang rapat pimpinan di kota Samarinda. Tidak ada penolakan termasuk dari fraksi," kata Abdulloh, Ketua DPRD Balikpapan.
 
Bahkan sebelum paripurna telah dilakukan rapat gabungan yang diikuti seluruh fraksi. "Dalam rapat gabungan tidak ada satu pun fraksi yang menolak dan menjadi dasar diparipurnakan," tukasnya.
 
Dirinya menegaskan bahwa sebuah produk hukum masih bisa ditinjau ulang. "Undang-undang saja bisa direvisi dan kesepakatannya melalui Wali Kota Balikpapan dengan jajarannya dan DPRD dengan jajarannya. Kalau keduanya sepakat, jadilah barang itu," ucapnya.
 
Sementara adanya penilaian bahwa pembatalan itu untuk mengambil simpati masyarakat untuk persiapan menghadapi pemilu legislatif juga dibantahnya.
 
"Mau pileg kah, mau pilpres, mau pilkada kah, yang pasti DPRD kali ini lebih elegan untuk berbuat apabila fraksi-fraksi sepakat untuk membatalkan pembangunan karena rata-rata menyadari bahwa ada kepentingan yang lebih besar untuk masyarakat luas, salah satunya penanganan banjir," jelasnya.
 
Pembatalan ini juga menjadi sejarah pertama kali yang terjadi di kota Balikpapan. Salah satu dasar pembatalan yakni adanya pro dan kontra di masyarakat dalam kondisi APBD yang kurang sekitar Rp1 triliun.
 
"Jadi masalah ditinjau ulang Perda itu biasa saja dan bukan kurang matang di perencanaan dan justru sebaliknya, alokasi anggaran bisa untuk kepentingan yang lain," ucap Abdulloh yang mengaku baru mengetahui adanya moratorium Gubernur Kaltim tentang pembangunan gedung pemerintahan.
 
"Evaluasi Gubernur atas APBD 2018 itu juga menjadi dasar dan Rp75 miliar untuk pembangunan gedung dewan tidak menjadi dana nganggur karena akan dimasukan peruntukannya dalam APBD perubahan," tandasnya.
 
Sementara Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi menjelaskan anggaran pembangunan yang dibatalkan akan dialihkan ke penanggulangan banjir.
 
"Komitmennya kan untuk itu, nanti kita lihatlah bagaimananya. Lelang proyek juga sudah dihentikan dan belum ada pemenangnya," kata Rizal yang kembali berucap bahwa keputusan itu bisa saja digugat melalui PTUN atau diperdatakan sebagai wanprestasi.
 
"Bukan jadi preseden buruk tapi ini belum pernah terjadi. Alasan pembatalan sangat mulia dan mudah-mudahan seperti itu. Baik saja," tukasnya.
 
Pada Desember 2017 DPRD Balikpapan bersama pemerintah kota Balikpapan sepakat untuk membangun gedung 5 lantai dengan skema 4 tahun dan biaya Rp180 miliar. Waktu kesepakatan itu dituangkan dalam paripurna. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: