Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Data Pertamina

Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Data Pertamina Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meresmikan integrasi data perpajakan bersama PT Pertamina (Persero). Melalui aksi ini DJP mempunyai akses untuk masuk ke sistem informasi Pertamina guna mempermudah kewajiban perpajakan.

Integrasi data dilakukan secara sukarela dengan memberikan akses terhadap data sistem informasi perusahaan, termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, dan transaksi dengan pihak ketiga. Selain itu, otomatisasi pelaksanaan kewajiban perpajakann melalui fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupotput (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan e-filling (pelaporan SPT).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan nantinya setiap transaksi yang terjadi pada sistem Pertamina akan terekam di DJP.  Adapun hal lain yang didapat melalui kerja sama tersebut adalah penggunaan data transaksi guna memudahkan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) oleh pihak ketiga yang bertransaksi dengan Pertamina.

"Ini merupakan milestone bagi kita semua. Kerja sama ini diharapkan bisa mengurangi beban Pertamina selaku Wajib Pajak dan DJP dalam melakukan compliance," katanya di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Lebih lanjut dirinya mengatakan program integrasi data perpajakan Pertamina-DJP merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Menteri Keuangan dan Menteri BUMN pada akhir 2016. Kala itu disepakati perlunya integrasi data perpajakan antara BUMN selaku Wajib Pajak dan DJP selaku otoritas perpajakan di Indonesia.

Menteri BUMN Rini M. Soemarno mengungkapkan, langkah Pertamina ini akan diikuti oleh badan usaha lainnya. Ditargetkan, akan ada 30 BUMN lain yang bisa melakukan kerjasama integrasi data perpajakan sebelum akhir tahun ini.

Pada kesempatan yang sama, Pertamina dan Dirjen Pajak juga menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka Pengembangan Aplikasi Bukti Pemotongan/Pemungutan (e-Bupot) Pajak Penghasilan Melalui Program Joint Development Pengembangan Aplikasi e-Bupotput.

Sebagai catatan, pada 2017, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga yang mengadministrasikan perpajakan Pertamina telah mengirim data belanja periode 2014-2016 dengan nilai Rp141 triliun kepada 330 KPP di seluruh Indonesia. Sementara awal 2018, KPP WP Besar Tiga juga mengirim data penjualan Pertamina tahun 2016 sebesar Rp381 triliun ke 343 KPP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: