Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berangus Sikap Kritis Terhadap DPR, PSI Layangkan JC UU MD3

Berangus Sikap Kritis Terhadap DPR, PSI Layangkan JC UU MD3 Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengajukan uji materi (judicial review) revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permohonan uji materi akan dilakukan pada Jumat (23/2) pukul 10.00 WIB," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie melalui keterangan tertulis di Jakarta Rabu.

Grace mengatakan hasil survei pada akun media sosial PSI menunjukkan 91 persen responden mendukung permohonan gugatan uji materi UU MD3. Berdasarkan desakan publik maka PSI mewakili kepentingan anggota dan masyarakat akan mendatangi MK. Grace menyatakan terdapat sejumlah pasal yang kontroversial di dalam Revisi UU MD3 yang disahkan DPR RI yang menjadikan lembaga parlemen itu adikuasa, antikritik bahkan kebal hukum.

Beberapa pasal kontroversial di antaranya Pasal 73 mengenai permintaan DPR RI kepada Polri untuk memanggil paksa bahkan dapat dengan penyanderaan terhadap setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.

Contoh lainnya Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. Selanjutnya, Pasal 245 menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.

"Revisi UU MD3 itu mencederai demokrasi. Para anggota DPR itu memperlihatkan watak mereka yang menutup diri terhadap suara kritis rakyat sebagai konstituen," ujar Grace.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: