Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Mustafa Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Mustafa Ajukan Penangguhan Penahanan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandar Lampung -

Tim kuasa hukum calon gubernur (cagub) Mustafa mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi penangguhan penahanan dan permohonan izin mengikuti kampanye sesuai jadwal kampanye yang dikeluarkan KPU Lampung. Sopian Sitepu, salah satu Tim Kuasa Hukum Mustafa di kantor hukum Sopian & Partner Way Halim, di Bandarlampung, Rabu, menegaskan akan membela Mustafa.

"Kami yakin bisa membebaskan," katanya.

Menurutnya, upaya penangguhan penahanan diajukan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 bahwa semua pasangan calon tidak menghalangi dan tidak menghilangkan hak politiknya dan tetap mempunyai hak mengikuti kampanye dan tahapan pilkada.

Dia juga menegaskan bahwa Mustafa tidak terkena operasi tangkap tangan (OTT), dan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Ia juga meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Pihaknya telah mencermati proses dilakukan KPK dengan meminta keterangan awal terhadap Mustafa dan proses penahanan masih dalam koridor hukum serta sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana KUHAP. Dia menyatakan, setelah penahanan, Mustafa diperiksa sebagai saksi dan belum diperiksa sebagai tersangka. Ia juga mengatakan saat ini Mustafa dititipkan di tahanan KPK Kuningan Jakarta.

Ia menegaskan bahwa Mustafa tidak menggugurkan statusnya sebagai calon gubernur, karena itu Mustafa masih memiliki hak politik dan bisa mengikuti kampanye dan rangkaian tahapan Pilkada Lampung 2018.

"Kami perjuangkan Mustafa bisa ikut kampanye sesuai jadwal. Besok kami akan mengantarkan surat penangguhan penahanan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: