Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tangkap Pengemudi Angkutan Online Fiktif

Polisi Tangkap Pengemudi Angkutan Online Fiktif Kredit Foto: Grab Indonesia
Warta Ekonomi, Medan -

Petugas Satreskrim Polrestabes Medan membongkar praktik fiktif angkutan berbasis "online" atau "grab car", dan mengamankan delapan orang tersangka pelakunya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Kamis, mengatakan, ke-8 tersangka itu, berinisial SES (30) warga Jalan Karet Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Tersangka SES, menurut dia, berperan menjebol sistem keamanan pada handphone agar bisa memasukkan orderan fiktif, YAG (29) warga Jalan Kayu Manis, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, berperan menggunakan aplikasi SES untuk memanipulasi pihak perusahaan resmi, GrabKemudian, tersangka DDP (38) warga Jalan Pembangunan Baru, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas berperan menggunakan aplikasi melalui temannya bernama PSK (36) warga Jalan Punang Raya, Kecamatan Medan Tuntungan berperan menggunakan aplikasi.

"Tersangka AM (40) warga Jalan Raharja, Kecamatan Medan Selayang berperan menggunakan aplikasi, dan AP (28) warga Jalan Bunga Rinte, Kecamatan Medan Tuntungan berperan menggunakan aplikasi," ujar Kombes Pol Dadang.

Ia mengatakan, tersangka SG (29) warga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Selayang berperan menggunakan aplikasi dan tersangka AG (38) warga Jalan Setia Budi, Lorong Ampera, Kecamatan Sunggal.

"Dari tersangka tersebut, diamankan 32 unit handphone android, 4 unit mobil, kartu ATM, modem dan uang tunai Rp200 ribu," ucapnya.

Dadang menjelaskan, kecurigaan bermula adanya pemesanan fiktif dari grab.Dalam praktiknya tidak masuk logika dan para tersangka rata-rata mendapatkan 5 bintang.

Dari kecurigaan tersebut, Polrestabes Medan melakukan penyelidikan, dan para tersangka ditangkap saat mangkal di warung Jalan Melati Raya, Medan Selayang

"Tersangka SES perannya adalah menjebol aplikasi dengan cara merooting," ucapnya.

Ia menambahkan, tersangka itu, belajar dari internet untuk menjebol aplikasi grab.

Tersangka SES, bisa mendapatkan uang Rp600 ribu per hari.Masing-masing tersangka ada yang beroperasi 1 bulan bahkan ada yang 4 bulan. Dari aplikasi grab mereka mendapat bonus dan ditotal bisa mencapai Rp120 juta.

"Para tersangka dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dari Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolrestabes Medan.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: