Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemristekdikti: Profesor bukan Gelar Akademik

Kemristekdikti: Profesor bukan Gelar Akademik Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti Ali Ghufron Mukti menegaskan profesor bukanlah suatu gelar melainkan jabatan akademik.

"Selama ini, profesor itu masih dianggap gelar akademik, padahal bukan. Kalau doktor honoris causa baru gelar, sedangkan profesor adalah jabatan akademik," ujar Ali Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Profesor merupakan jabatan akademik yang bersangkutan karena menjadi dosen dan melaksanakan tugas dengan baik. Selain itu, profesor juga masih dianggap pencapaian seseorang. "Padahal ketika dosen tersebut menjadi profesor, maka dia harus mampu menjadi pemimpin akademik yang menguasai keilmuannya," cetus dia.

Dia menambahkan dari hasil evaluasi Kemristekdikti, hanya terdapat sekitar 1.551 dari 5.366 profesor yang memenuhi persyaratan Permenristekdikti 20/2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen dengan jabatan akademik profesor dengan berbagai persyaratan yakni telah menghasilkan tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional dan paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten atau karya seni monumental.

Ghufron megatakan ada beberapa kendala seorang profesor dalam menulis karya ilmiah yakni waktu dihabiskan untuk mengajar. Kemudian budaya menulis yang tidak kuat. "Kemudian tidak ada sanksi apa-apa. Umumnya begitu jadi profesor undangan banyak, akibatnya konsentrasi berkurang," cetus Ghufron.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: