Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SNI Produk Perikanan Tingkatkan Daya Saing di Pasar Internasional

SNI Produk Perikanan Tingkatkan Daya Saing di Pasar Internasional Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan menambah standardisasi produk kelautan dan perikanan demi meningkatkan daya saing Indonesia. Selain produk tuna dan cakalang yang diwajibkan (mandatory) memiliki standar nasional Indonesia (SNI), kini 163 produk kelautan dan perikanan termasuk olahan rumput laut telah dianjurkan (voluntary) memiliki SNI. 

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo menyatakan KKP akan terus meningkatkan jumlah SNI seiring dengan perkembangan IPTEK dan tuntutan buyer serta konsumen perikanan. Adapun produk bersertifikasi di bawah direktoratnya mencapai 203 SNI selama periode 1998-2017. 

"Kami juga mencoba mengacu pada Codex Alimentarius (forum FAO dan WHO yang merumuskan standar pangan). Adanya jaminan mutu dan kemanan pangan akan meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar domestik (national branding), memperlancar perdagangan internasional serta memproteksi produk yang meragukan kualitasnya, namun membanjiri pasar," kata dia kepada Warta Ekonomi, Jumat (23/2/2018).

Ditambahkan, sayang apabila produksi perikanan tangkap yang dilakukan pemerintah dalam frame pemberantasan IUU Fishing (illegal, unreported, unregulated), namun kemudian setelah ikan ditangkap mutu dan keamanannya terabaikan.

"Makanya, kami mendorong para pelaku usaha perikanan mulai dari hulu ke hilir (nelayan, pembudidaya, pengolah dan pemasar) untuk memperhatikan mutu produk dengan pembinaan dan penerapan standar serta memberikan fasilitas penyediaan sarana prasarana rantai dingin dan pengolahan di sentra-sentra perikanan utamanya di pulau terluar Indonesia," tambah dia.

Proses pengujian produk dilakukan oleh KKP dan BSN bisa mencapai satu tahun. Di awali dari tahap program nasional perumusan standar dari komite teknis KKP yang memakan waktu dua bulan, kemudian diteruskan ke BSN untuk melakukan perumusan rancangan standar nasional indonesia (RSNI) tahap 1, 2, 3 yang memakan waktu 6 bulan. Di luar itu, LSPro juga melakukan uji tes lab yang mengenai biaya ke produsen sebesar Rp5 juta sampai Rp20 juta. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: