Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Airlangga Usulkan Pajak E-Commerce 0,5%

Airlangga Usulkan Pajak E-Commerce 0,5% Kredit Foto: Sumber lain
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pihaknya tengah mengusulkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha perdagangan digital (e-commerce) sebesar 0,5%. Angka tersebut dinilai cukup tepat karena industri yang tergabung dalam e-commerce masih terbilang baru dan perlu dukungan dari pemerintah.

"Kami usul yang lebih rendah. Mungkin pemerintah akan settle di 0,5% untuk PPh,"  Katanya di Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Menurut Airlangga, pengenaan pajak yang rendah tersebut karena rata-rata penjualan e-commerce hanya sekitar Rp40 juta per tahun yang masuk dalam skala pendapatan IKM. Di samping itu, keuntungan per user juga rendah dengan jumlah USD228 juta.

Namun demikian, ia tidak menampik, perbedaan pajak antara perdagangan online dan offline yang masih dikaji di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ini kan nilainya relatif lebih rendah dibandingkan dengan yang offline dan sedang dikaji di Kemenkeu," jelasnya.

Dengan tarif pajak yang lebih rendah tersebut, Airlangga pun berharap semakin banyak produk IKM nasional yang bergabung dengan toko online, mengingat produk impor yang beredar di pasar online saat ini masih mendominasi ditimbang produk lokal.

"Kami ingin barang yang dijual itu produksi dalam negeri, bukan impor. Ini juga bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia," pungkas Ketua Umum Partai Golkar itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: