Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bapenda Gencar Sosialisasi Penurunan Pajak Progresif di Sulsel

Bapenda Gencar Sosialisasi Penurunan Pajak Progresif di Sulsel Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Takalar -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel gencar mensosialisasikan penurunan pajak progresif yang efektif telah berlaku sejak 1 Januari 2018. Sosialisasi dimassifkan agar masyarakat mengetahui kebijakan terbaru dari pemerintah tersebut. Teranyar, Bapenda Sulsel menggelar sosialisasi pajak daerah tersebut di Hotel Grand Kalampa, Kabupaten Takalar, Sulsel, kemarin. 
 
Sekretaris Bapenda Sulsel, Kemal Redindo Syahrul Putra, mengharapkan penurunan pajak progresif dapat diiringi antusias dan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Toh, kebijakan tersebut merupakan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Penurunan pajak progresif membuat masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang banyak saat membayar pajak. 
 
"Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, kini turun menjadi 2 persen. Lalu, kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen, sekarang menjadi 2,25 persen dan kendaraan keempat yang dulunya 4,5 persen, sekarang sisa 2,5 persen dan begitu seterusnya," kata Kemal di Takalar.  
 
Kemal menambahkan pihaknya juga akan memberikan subsidi pajak pada angkutan umum orang sebesar 70 persen dan kendaraan bermotor angkutan umum barang sebesar 50 persen. Namun, pemberlakuannya menunggu rampungnya Peraturan Gubernur atau Pergub Sulsel. 
 
"Insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB,” jelas dia. 
 
Kemal melanjutkan insentif hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang memenuhi syarat. Di antaranya yakni berbadan hukum, memiliki izin trayek, memiliki buku uji kendaraan, serta memiliki surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan (SITU/SIUP) bergerak di bidang angkutan umum.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kemal mengimbau kepada warga Takalar agar taat membayar pajak kendaraan bermotor. Toh,  pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
 
Pada 2017, Bapenda Sulsel memberikan dana bagi hasil alias DBH kepada Pemkab Takalar mencapai Rp44,6 miliar lebih. DBH tersebut berasal dari lima pajak yang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Takalar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: