Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappenas: Bali Belum Ada Pelanggaran Lingkungan

Bappenas: Bali Belum Ada Pelanggaran Lingkungan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Kuta, Bali -

Kasubdit Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Erik Armundito mengatakan di Provinsi Bali belum ada laporan yang signifikan terkait pelanggaran lingkungan hidup.

"Masyarakat Bali memiliki budaya yang unik dan juga memiliki konsep pelestarian alamnya, sehingga pemerintah sangat mudah memberikan edukasi tentang pentingnya mencintai lingkungannya," ujar Erik Armundito saat ditemui dalam acara kampanye Satu Pulau Satu Suara untuk menghentikan pencemaran sampah plastik, di Kuta, Bali, Sabtu (24/2/2018).

Dengan adanya konsep budaya Bali yang menghargai lingkungannya, maka masyarakat Pulau Dewata sudah mengetahui dampak yang akan ditimbulkan apabila melakukan pelanggaran hukum terkait lingkungan hidup.

Erik mengakui, Bali memang menjadi daya tarik sendiri bagi para investor selain wisatawan yang datang, karena Bali menjadi pariwisata berkelas dunia sehingga secara otomatis akan banyak ada pembangunan di daerah ini.

"Untuk mencegah membludaknya bangunan untuk pariwisata maupun infrastruktur pendukung lainnya seperti jalan, pelabuhan dan bandara, itu kami pastikan harus ada analisis dampak lingkungannya (Amdal), sehingga sebelum semua itu dibangun, maka harus dianalisa terkait dampak pembangunan ini terhadap lingkungan seperti apa," katanya.

Sehingga sebelum melakukan pembangunan, maka Amdal ini yang memegang peran penting apakah membabat hutan atau berdampak pada pencemaran lingkungan, sehingga dari ini awal screeningnya.

"Apabila penerapan Amdal ini diterapkan dengan baik, maka saya yakin ke depannya Bali akan terjaga dan apabila ada masalah lingkungan dapat segera diatasi," ujarnya.

Ia mengatakan, penegakan hukum pelanggaran lingkungan sangat penting karena banyak kasus pembalakan hutan, pembakaran hutan dan lahan gambut seting terjadi disejumlah daerah di Tanah Air. Oleh karenanya, ia mengharapkan upaya penegakan hukum ini adalah upaya terakhir.

"Jadi upaya pertama yang harus dilakukan pencegahan dahulu terkait upaya pelanggaran lingkungan ini ," ujarnya.

Terkait permasalahan sampah, kata dia, seiring berjalannya waktu keberadaan sampah akan terus meningkat dan juga TPA sampah ini akan semakin habis, sehingga perlu adanya solusi terkait bagaimana cara mengurangi hal ini dan supaya timbunan sampah itu tidak membludak.

"Salah satu cara untuk mencegah hal ini dengan memilah mana dari sumbernya, artinya membedakan sampah organik dan anorganik. Kemudian, dalam kegiatan pengangkutannya juga harus dipisah, sehingga saat tiba di TPA volumenya akan berkurang," katanya.

Namun, yang saat ini terjadi sampah itu masih didapati sering tercampur antara organik dan anorganik sehingga terjadi pembusukan yang menimbulkan bau yang tidak sedap, sehingga volume sampah yang masuk ke TPA juga sangat besar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: