Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Gandeng Kejagung Teken Legal Protection di Bidang Pengadaan

Kemenkeu Gandeng Kejagung Teken Legal Protection di Bidang Pengadaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadaan sebagai instrumen belanja Pemerintah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah. Hal itu terjadi seiring dengan meningkatnya postur belanja di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun ke tahun, misalnya APBN pada 2017 yang dikelola sebesar Rp2.080,5 triliun dan pada 2018 menjadi Rp2.220,7 triliun. 

Dengan peningkatan tersebut, perlu ada pengawalan terhadap belanja Pemerintah agar tepat guna dan tepat sasaran. Salah satu bentuk pengawalan yang dilakukan adalah dengan melakukan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan perlindungan hukum (legal protection) bagi insan pengadaan agar pelaksanaan pengadaan lebih akuntabel.

Namun demikian, proses pengawalan tersebut bukan hanya dari aspek hukum saja, tetapi juga dari sistem pengadaan yang diberlakukan selama ini, misalnya dengan memberlakukan standardisasi secara nasional untuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) agar kinerja dari layanan pengadaan tersebut dapat terus optimal untuk mencapai tujuan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, efektif, dan value for money.

Untuk itu, dilakukan Perjanjian Kerja Sama legal protection antara Kemenkeu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bentuk penguatan pengadaan. Perjanjian ini diharapkan dapat mengawal proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenkeu melalui koordinasi bersama dengan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan/atau Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan yang telah dibentuk oleh Kejagung, dengan materi kerja sama meliputi pendampingan dan bantuan hukum, sosialisasi peraturan dan kebijakan, serta komunikasi dan koordinasi sistem pengadaan barang/jasa demi terciptanya proses bisnis yang terbaik bagi pengguna sistem.

Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga akan menyerahkan Sertifikat Standardisasi LPSE 2014 kepada Kemenkeu sebagai standar nasional untuk menuju ke arah pengadaan yang modern dan lebih secure, dimana terdapat 17 standar yang harus dipenuhi oleh LPSE Kemenkeu. Salah satunya mengenai Kebijakan Layanan dan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Standardisasi yang bertujuan untuk memperkuat layanan dan dan Sistem Manajemen Keamanan Informasi LPSE Kemenkeu yang selama ini diterapkan Pusat LPSE berdasarkan standar ISO 9001 dan ISO 27001.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan peran strategis pengadaan yang berkontribusi dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan program pembangunan Pemerintah yang berkualitas. Selain itu, Menkeu menjelaskan bagaimana hasil efisiensi pengadaan oleh LPSE Kemenkeu dapat dikapitalisasi untuk optimalisasi belanja dan bukan hanya sekadar penguatan sistem pengadaan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. 

"Sejak pertama kali diterapkan pada tahun 2008 hingga tahun 2017, hasil efisiensi pengadaan oleh LPSE Kemenkeu mencapai Rp5,23 triliun atau setara 17,84% dari total transaksi Rp31,6 triliun. Sementara efisiensi pengadaan barang/jasa K/L/I yang bekerja sama dengan LPSE Kemenkeu dari tahun 2012-2017 mencapai 24% dari pagu anggaran sebesar Rp22,05 triliun," katanya di Jakarta, Senin (26/2/2018).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: