Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

12 Bukti Transfer Jebloskan Anggota Panwas Garut

12 Bukti Transfer Jebloskan Anggota Panwas Garut Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Bandung -

Polda Jawa Barat dan Polres Garut menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana suap terkait Pemilihan Bupati Garut, Sabtu (24/2).

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya memiliki bukti transfer melalui ATM dari DW kepada AS dan HHB sebanyak 12 kali. Selain itu, berdasarkan hasil keterangan, DW juga menyerahkan satu unit mobil daihatsu sigra warna putih bernomor polisi Z 1784 DY kepada AS.

"Ada 12 bukti transfer dari ATM. BCA, 3. BRI, Mandiri dan BNI masing-masing satu kali," kata Agung kepada wartawan di Bandung, Senin (26/2/2018).

Ketiga orang tersebut adalah HHB (38), Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut AS (50), komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, dan DW (46), LO pasangan calon SS-UN.

Kasus bermula saat DW memberikan uang Rp10 juta kepada HHB dan Rp100 juta dan sebuah mobil kepada AS guna meloloskan pasangan calon yang berasal dari jalur perseorangan tersebut.

Agung menyebutkan pihaknya menerima informasi tersebut sejak satu bulan lalu, dan setelah dilakukan penyelidikan, didapat bukti transfer kepada salah satua anggota Panwas di Garut.

"Kami melakukan cross check dengan bank, dan dibenarkan adanya proses transfer tersebut," kata Agung.

Dia mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk melihat apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat. Namun begitu, dirinya memastikan jika tahapan pemilihan kepala daerah di Garut tak akan terganggu dengan adanya proses hukum yang dilakukan Polda Jabar.

"Saya tidak mau berandai-andai (keterlibatan pihak lain), karena yang kita kejar adalah bukti yuridis," tegas Agung.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menambahkan akibat perbuatannya, DW disangkakan Pasal 5 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Ketua Panwaslu Kabupaten Garut dan anggota KPU Kabupaten Garut, dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

"Sedangkan, HHB dan AS dijerat Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena sebagai penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal patut diduga pemberian berhubungan dengan kewenangan atau kekuasaan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: