Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian PUPR Perketat Pengawasan Proyek Konstruksi

Kementerian PUPR Perketat Pengawasan Proyek Konstruksi Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk memperketat pengawasan khususnya pada tahap perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, Pemerintah telah menghentikan sementara pekerjaan konstruksi layang dan beban berat yang berisiko tinggi sejak 20 Februari 2018. 

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Direktur Utama PT Adhi Karya yang juga Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Budi Harto setelah pertemuan dengan BUMN Karya membahas langkah-langkah untuk menjamin keamanan dan keselamatan konstruksi. 

Menteri Basuki mengatakan langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pengguna layanan konstruksi. Penghentian sementara hanya dilakukan terhadap pekerjaan konstruksi layang yang termasuk dalam delapan kriteria yang telah ditetapkan Komite Keamanan Konstruksi (KKK). 

Sementara untuk pekerjaan konstruksi bukan layang seperti pengaspalan, rigid pavement, pembersihan lapangan, dan pembangunan infrastruktur lainnya terus dilanjutkan.

Delapan kriteria proyek konstruksi layang yang pertama menggunakan balok/gelagar-I beton langsing; kedua menggunakan sistem hanging scaffolding; ketiga menggunakan sistem balance cantilever precast/insitu; keempat menggunakan sistem launcher beam/frame; kelima memiliki tonase besar; keenam mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5; ketujuh mempunyai faktor keamanan sistem bekisting kurang dari 4; dan kedelapan menggunakan sistem kabel. 

Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 36 pengerjaan konstruksi layang yang dihentikan sementara dan dievaluasi, yaitu terdiri dari 32 proyek jalan tol, 3 proyek konstruksi kereta api ringan (light rail transit/LRT), dan 1 proyek kereta api double double track

Surat perihal penghentian sementara pekerjaan konstruksi layang telah dikeluarkan Menteri Basuki per 21 Februari 2018 yang ditujukan kepada pemilik/pelaksana konstruksi baik BUMN maupun swasta yang mengerjakan proyek-proyek tersebut, serta kepada para Kepala Balai/Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.

"Keputusan dilanjutkan atau tidaknya pekerjaan konstruksi layang bergantung hasil evaluasi, project by project dan tidak harus bersamaan," kata Menteri Basuki. 

Dalam melakukan evaluasi, KKK menggunakan delapan kriteria penilaian yang masing-masing terdiri dari sejumlah indikator. Kedelapan kriteria penilaian adalah

(1) desain dapat dibangun dengan selamat,

(2) memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi,

(3) menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat,

(4) menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan,

(5) menggunakan material yang memenuhi standar mutu sesuai SNI,

(6) menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan,

(7) melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP), dan

(8) keberadaan konsultan pengawas. 

Pemerintah mengharapkan sikap proaktif dari pemilik/pelaksana konstruksi untuk menyiapkan dokumen terkait dan disampaikan kepada KKK agar evaluasi dapat segera dilakukan. Untuk mempercepat pelaksanaan evaluasi, KKK telah membuka kantor sekretariatnya setiap hari, termasuk  Sabtu dan Minggu.

"Proyek yang sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan keluarnya rekomendasi," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin selaku Ketua KKK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: