Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Kampanye Pilgub Sulsel Dibatasi Hanya Rp74,3 Miliar

Dana Kampanye Pilgub Sulsel Dibatasi Hanya Rp74,3 Miliar Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan batasan penggunaan anggaran dana kampanye bagi seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur selama proses tahapan kampanye.

"Khusus untuk kampanye tatap muka sebesar Rp28 miliar, dengan asumsi 500 orang per satu kali kegiatan. Selanjutnya dialokasikan 100 kegiatan tersebar di 24 kabupaten kota," sebut Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief di Makassar, Senin.

Menurutnya jumlah pembatasan dana kampanye setiap Pasangan Calon berjumlah Rp74,3 miliar lebih tersebut sebagai bentuk keseimbangan serta kesetaraan masing-masing calon untuk bisa memaksimalkan anggarannya dalam mencari dukungan masyarakat.

Selain itu, batasan dana yang dimaksud termasuk dalam alokasi pengadaan bahan kampanye seperti brosur dan atribut para kandidat dengan dianggarkan Rp25 miliar.

Sedangkan untuk Rapat Umum atau kampanye terbuka secara akbar alokasi anggaran berjumlah Rp4 miliar, masing-masing dialokasikan Rp2 milar untuk kampanye akbar.

Saat ditanya alasan pembatasan biaya kampanye tersebut, kepada wartawan di ruang kerjanya Iqbal mengemukakan, bahwa pembatasan dana kampanye itu pada setiap paslon untuk menunjukkan keadilan dan kesetaraan selama proses berlangsungnya Pilkada serentak 27 Juni 2018.

"Kenapa ada pembatasan, karena pada dasarnya prinsip keadilan dan kesetaraan masing-masing kandidat. Misalnya ada pasangan calon banyak uang tentu berapa besar dana yang digunakan tidak menjadi masalah, tapi bagaimana dengan yang mempunyai dana kurang?, ini tujuannya ada keseimbangan," tambah dia.

Tujuan lain dari pembatasan dana kampanye itu, tambah dia, untuk memutus mata rantai terjadinya praktik politik uang dalam transkasi jual beli suara yang dilarang oleh Undang-undang.

"Bila dana kampanye dibatasi tentu secara tidak langsung bisa menekan serta meminimalisir adanya praktik jual beli suara dalam politik uang. Kami berharap dengan pembatasan dana ini semua pasangan calon bisa bermain fair dan mengikuti aturan," tambahnya.

Mengenai adakah pembagian zona kampanye, kata dia, tidak ada pembagian zona-zona kampanye, tergantung cara kandidat bagaimana meraih simpati masyarakat asal tidak bermain uang, sebab bila ditemukan sanksinya pidana hingga didiskualifikasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: