Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hindari Suap, DPR Minta KPU-Bawaslu Perketat Pengawasan

Hindari Suap, DPR Minta KPU-Bawaslu Perketat Pengawasan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperketat pengawasan kepada anggotanya, agar terhindar dari suap dan politik uang.

"Saya meminta KPU dan Bawaslu untuk menindak tegas dan memperketat pengawasan kepada anggotanya, agar terhindar dari suap dan politik uang. Anggota kedua penyelenggara pemilu itu harus memiliki integritas yang kuat," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Hal itu dikatakan Taufik menanggapi kasus Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut,Jabar Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat yang ditangkap Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri.

Taufik menilai kasus penangkapan yang menimpa anggota KPU dan Bawaslu itu tentu menjadi tamparan keras bagi kedua lembaga itu.

"Seharusnya, KPU dan Bawaslu bebas dari suap dan politik uang jelang Pilkada Serantak 2018 ini. KPU dan Bawaslu harus lebih ketat mengawasi anggotanya," ujarnya.

Dia menilai kasus suap kepada KPU dan Bawaslu dapat menjadi preseden buruk dan mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia.

Namun di sisi lain menurut dia, posisi KPU dan Bawaslu rawan terhadap godaan suap, namun dirinya yakin seluruh anggota kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu mampu untuk tidak tergoda.

"Anggota KPU dan Bawaslu harus menjaga integritasnya, dan tidak terjebak dalam godaan suap," katanya.

Taufik mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu juga harus fokus dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu terutama Pilkada Serentak 2018 diselenggarakan tidak lama lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: