Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub dan Pelni Tandatangani Kontrak PSO 2018

Kemenhub dan Pelni Tandatangani Kontrak PSO 2018 Kredit Foto: Nunung Kusmiaty
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melangsungkan Perjanjian Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018 atau dikenal juga sebagai Public Service Obligation (PSO).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mulai memberikan bantuan dalam bentuk subsidi PSO kepada PT Pelni sebagai agen pembangunan sejak tahun 2003. Bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan akses transportasi ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah terpencil dan terluar.

Penandatanganan kontrak PSO Tahun 2018 tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dan Direktur Utama PT Pelni Insan Purwarisya L. TobingĀ  hari ini (27/2/2018) di Ruang Sriwijaya Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Dwi Budi Sutrisno yang juga hadir pada acara penandatanganan tersebut mengatakan, tahun ini Kementerian Perhubungan memberikan dana PSO sebesar Rp1,867 triliun PT Pelni (Persero) yang akan dialokasikan untuk 26 unit kapal dengan total 266 voyage.

"Harapannya, dengan adanya PSO ini, masyakarat pengguna transportasi laut kelas ekonomi dapat menikmati pelayanan yang baik dengan harga terjangkau," ujarnya.

Namun demikian, Dwi menegaskan bahwa dengan adanya subsidi dan tarif angkutan laut kelas ekonomi yang terjangkau tidak berarti pelayanan prima dan faktor keselamatan pelayaran dikesampingkan. "Pelayanan dan keselamatan pelayaran harus tetap menjadi prioritas utama," tegas Dwi.

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, Dwi berharap PT Pelni dapat meningkatkan kemampuan pelayanan kapal penumpang secara mandiri. Mulai dari pelayanan penumpang di terminal, pelayanan permakanan, terutama pada trayek-trayek yang sifatnya lebih komersial sehingga tak lagi membebani APBN.

Sebagai informasi, Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat disparitas/perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah agar pelayanan produk/jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: