Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Lanjutan Perceraian, Ahok Bawa Mantan Staf

Sidang Lanjutan Perceraian, Ahok Bawa Mantan Staf Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang kelima kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan istrinya, Veronica Tan beragendakan tambahan bukti dan kesaksian saksi.

"Agendanya tambahan bukti dan saksi," kata kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu, dengan didampingi kuasa hukum lainnya Fifi Lety Indra.

Menurut dia, saksi dari pihak Basuki yang dihadirkan dalam sidang kali ini ada dua orang. "Saksinya dua orang, mereka mantan staf bapak (Basuki)," kata Josefina.

Di sidang ini Josefina juga membawa bukti tertulis berupa surat.

Sementara dari pihak Veronica tidak ada perwakilan yang hadir dalam sidang.

Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota.

Basuki T Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017.

Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik Basuki menjelaskan retaknya rumah tangga Basuki-Veronica disebabkan kehadiran orang ketiga.

Sementara Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: