Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN: Perpres Harga Batubara Terbit Awal Maret

PLN: Perpres Harga Batubara Terbit Awal Maret Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir mengatakan Peraturan Presiden mengenai harga batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) akan terbit awal Maret 2018.

"Alhamdulillah beberapa waktu lalu Presiden telah mencanangkan harga batubara 'fixed' (tetap). Mudah-mudahan awal Maret, Perpres akan keluar untuk mengamankan PLN ke depan," kata Sofyan dalam acara penandatanganan kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri di Jakarta, Rabu.

Sofyan menjelaskan sebesar 55 persen produksi listrik PLN saat ini mengandalkan bahan bakar batubara di mana kebutuhannya diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Di sisi lain, harga batubara mengalami kenaikan yang signifikan. Kondisi tersebut diakuinya terus menekan keuangan perusahaan lantaran tidak adanya kebijakan penyesuaian tarif.

"Jujur, kami 'opportunity loss' 2017 itu hampir mencapai Rp20 triliun karena tidak ada penyesuaian tarif sehingga kami harus mengurangi pendapatan kami," katanya.

Meski tidak mengetahui secara pasti isi Perpres tersebut, Sofyan mengatakan bagaimana pun keputusan mengenai harganya nanti, yang penting cukup secara keekonomian bagi PLN.

Dalam aturan sebelumnya, pemerintah menetapkan harga batubara dalam kisaran 60 dolar AS hingga 70 dolar AS per metrik ton.

"Waktu itu 'range' (kisaran) tapi pemerintah mau 'fixed' ya boleh saja yang penting cukup keekonomian untuk PLN," ujarnya.

PLN sebelumnya telah meminta kepada Presiden Jokowi agar menurunkan harga kewajiban penjualan batubara dalam negeri atau "domestic market obligation" (DMO) demi menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mencegah kenaikam tarif listrik.

Menteri BUMN Rini Soemarno, dalam kesempatan yang sama, mengatakan sebagai BUMN, sudah menjadi kewajiban PLN untuk menjaga perusahaan agar tetap sehat dan berkelanjutan serta tetap untung.

Namun, peran BUMN sebagai agen pembangunan juga tidak bisa ditampikan sehingga tugas PLN pulalah untuk mendukung pemerintah agar tidak membebani rakyat dengan kenaikan tarif listrik.

Oleh karena itu, Rini mengatakan perlu ada penetapan DMO dengan harga tertentu.

"Salah satunya yang kita bicarakan energi primer. Energi primer batubara 55 persen. Makanya kami minta adanya DMO itu dengan harga tertentu," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: