Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

8 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Bupati Kebumen

8 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Bupati Kebumen Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Delapan saksi itu diperiksa untuk tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Kebumen periode 2016-2021 Mohammad Yahya Fuad, Hojin Ansori dari unsur swasta, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.

"Penyidik hari ini memeriksa delapan orang saksi untuk ketiga tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Unsur saksi terdiri dari swasta atau pengusaha dan PNS di Pemerintah Kabupaten Kebumen. "Materi pemriksaaan, penyidik mendalami terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kebumen dalam APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016," kata Febri. Selain itu, kata Febri, untuk kepentingan pengembangan penyidikan, tim penyidik juga telah menggeledah di tiga lokasi pada Selasa (27/2), yaitu kantor Sekretariat Daerah Pemkab Kebumen dan rumah dua orang saksi dari PNS Pemkab Kebumen "Penggeledahan berlangsung sehari kemarin sejak pagi hingga sore. Dari ketiga lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen," ungkap Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun baru saja menahan Mohammad Yahya Fuad di Rutan Cabang KPK pada Senin (19/2) setelah diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (23/1).

Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.

Diduga "fee" yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

Tersangka Mohammad Yahya Fuad diduga menerima dari "fee-fee" proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima "fee" proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: