Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Batas Akhir Registrasi SIM Card Habis, Apa Selanjutnya? (2)

Batas Akhir Registrasi SIM Card Habis, Apa Selanjutnya? (2) Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tenggat waktu empat bulan itu untuk memberi waktu kepada pemegang dan pengguna telepon seluler agar memiliki waktu lebih longgar untuk memperbaiki data kependudukannya bila terjadi kegagalan dalam proses registrasi akibat kesalahan data kependudukan. Sampai sekarang, perbaikan atas kesalahan data kependudukan masih harus melalui proses yang cukup panjang, dari RT, RW kelurahan atau desa, kecamatan hingga Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Karena itu, jika gagal melakukan registrasi ada awal tenggat waktu, masih ada waktu empat bulan untuk memperbaiki data kependudukan. Waktu empat bulan itu dinilai cukup untuk melalui seluruh prosedur perbaikan data kependudukan. Terlena Kalau sebagian pengguna memanfaatkan awal waktu registrasi hingga terjadi gangguan saluran, sebagian justru "tenang-tenang" saja karena menganggap tenggat waktu masih lama. Mereka ini kemudian terlena sehingga saat batas akhir tiba "kelimpungan" karena kartu teleponnya terancam tidak bisa optimal digunakan mulai 1 Maret 2018.

Namun bagi warga yang data kependudukannya valid, registrasi hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit. Cepatnya proses registrasi dan kemudahan yang harus dilakukan--karena hanya melalui pesan singkat--sekaligus membantah anggapan dan penilaian sebelumnya seolah-olah registrasi kartu prabayar itu proses yang merepotkan.

Bagi warga pengguna telepon seluler yang menghadapi kendala dalam registrasi, terpaksa harus mengurus perbaikan terlebih dahulu. Itu yang terjadi di beberapa daerah. Beberapa Kantor Dukcapil di daerah dipadati warga yang ingin mengurus perbaikan dokumen terkait tenggat waktu untuk melakukan registrasi nomor prabayar yang digunakannya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, menerima banyak pengaduan masyarakat terkait NIK tidak bisa untuk registrasi kartu telepon seluler. Jumlah warga yang mengadu sekitar 40 sampai 50 orang.

Pelayanan aduan NIK sudah lama, tapi baru akhir-akhir ini banyak laporan. Pngduan umumnya karna tidak terbacanya NIK dan hal itu sebatas masalah teknis. NIK tidak sinkron dan data tidak terkonsolidasi dengan baik. Kemudian, masyarakat meminta diperbaiki dan akan aktif setelah 24 jam. Kebanyakan dari warga yang mengadu ke Disdukcapil merupakan warga luar daerah yang pindah ke Kulon Progo. Sebagian besar warga tersebut diketahui telah berpindah kependudukan sehingga terjadi anomali dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang berjaringan nasional.

Karena pindah kependudukan, terjadi duplikasi nomor KK dan ada anomali sistem. Namun setelah dibuka sistem dan di"entry" ulang secara manual ke server nasional, NIK langsung bisa terbaca. Tidak terlalu lama untuk mengurus perbaikan data kependudukan. Bahkan dipercepat karena kebutuhan endesak warga terkait reistrasi nomor kartu telepon selulernya.

Apalagi Ditjen Dukcapil Kemendagri sejak 20 Februari 2018 telah memperbesar kuota registrasi dua kali lipat bagi masing-masing instansi per hari sehingga proses pendaftaran lebih lancar. Terkait masih adanya laporan atas pengguna kartu prabayar yang gagal melakukan registrasi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hal tersebut disebabkan beberapa kemungkinan. Antara lain kesalahan memasukkan NIK, menggunakan KK lama atau pindah alamat dengan membuat NIK baru sehingga memiliki data kependudukan ganda.

Bagi penduduk yang gagal melakukan registrasi dapat menghubungi telepon pusat layanan (call centre) Dukcapil 1500537. Proses registrasi masih bisa dilakukan pada Maret hingga April. Blokir Hingga Rabu pukul 12.52 WIB, Kominfo mengumumkan ada 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan ulang. Jumlah itu bisa dibilang sangat banyak, bahkan melebihi jumlah penduduk nasional yang sekitar 250 juta.

Banyaknya jumlah nomor kartu telepon seluler yang diregistrasi melebihi jumlah penduduk nasional mengindikasikan bahwa ada banyak warga yang memiliki atau mengunakan lebih dari satu nomor. Itu belum mencakup jumlah kartu yang belum diregistrasi ulang dan nomor pascabayar yang tidak perlu dilakukan registrasi ulang.

Entah berapa jumlah sebenarnya nomor kartu telepon seluler yang saat ini beredar di masyarakat. Tunggu saja pendataan dan pengumuman selanjutnya. Yang jelas, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli berterima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan registrasi ulang. Namun diingatkan bahwa mulai 1 Maret 2018 pihaknya memulai pemblokiran secara bertahap bagi nomor kartu prabayar yang belum melakukan registrasi ulang.

Mulai 1 Maret 2018 bagi yang belum melakukan registrasi akan diblokir layanan untuk melakukan telepon dan sms, namun masih bisa menerima telepon dan sms serta menggunakan paket data. Karena 28 Februari 2018 merupakan batas akhir registrasi, maka mulai 1 Maret 2018 dilaksanakan penghentian layanan untuk telepon, "on going call" dan layanan untuk pesan singkat (on going sms).

Bila hingga 31 Maret 2018 belum juga diregistrasi, maka pada 1 April 2018 selain layanan untuk menelepon dan sms, juga menerima telepon dan sms, meski data masih bisa digunakan. Pada 1 Mei 2018, kartu prabayar aktif yang belum diregistrasi akan diblokir total.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: