Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Batas Akhir Registrasi SIM Card Habis, Apa Selanjutnya? (3)

Batas Akhir Registrasi SIM Card Habis, Apa Selanjutnya? (3) Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kominfo mencatat dari 305 juta lebih nomor yang diregistrasi, pelanggan Telkomsel terbanyak dengan 142 juta kartu, Indosat 101 juta kartu, XL 42 juta kartu, Smartfrend 13 juta, Tri (H3I) 5,3 juta dan STI sekitar 900 ribuan.

Terdapat ketentuan dari Kominfo mengenai batas jumlah nomor prabayar yang dapat dilakukan registrasi melalui SMS atau sebagai registrasi mandiri, setiap satu NIK dibatasi untuk maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator seluler. Apabila pelanggan menginginkan nomor prabayar keempat dan seterusnya dari operator seluler yang sama, maka registrasinya dapat dilakukan dengan mendatangi gerai operator seluler.

Registrasi ulang ini bertujuan agar pelanggan seluler tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka untuk tindakan kriminalitas seperti terorisme atau penipuan. Di tahun politik, momentum registrasi ulang ini juga semakin penting untuk mendeteksi dan mengantisipasi penggunaan telepon seluler untuk menimbulkan kegaduhan, penyebaran "hoax", ujaran kebencian dan isu SARA.

Sejauh ini kewajiban meregistrasi ulang nomor kartu telepon seluler ini agaknya bisa dianggap berhasil. Hal itu terbukti dari banyaknya kartu yang diregistrasi ulang yang mencapai 305 juta lebih. Namun yang perlu diantisipasi adalah celah terjadinya penyalahgunaan data untuk kepentingan di luar yang sudah ditentukan, tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pemilik dan pengguna sebenarnya nomor kartu sejauh ini tak--atau belum--memiliki akses dan notifikasi dari pemerintah atau operator jika ada registrasi kartu prabayar baru yang menggunakan identitas miliknya.

Celah ini yang perlu segera menjadi perhatian serius. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan data untuk kepentingan registrasi kartu baru dilakukan oleh orang yang bukan pemilik sebenarnya. Celah lainnya adalah penggunaan data kependudukan dari orang yang sudah meninggal, baik pemilik dan pemegang nomor kartu maupun tidak memiliki telepon seluler. Hal itu mengingat "update" data kependudukan berbasis NIK dan KK akan sangat tergantung pada sikap tanggap keluarga dan aparat atau pamong di tingkat RT, RW serta kelurahan/desa.

Jika data perkembangan jumlah keluarganya tidak segera diperbaharui (update), NIK dan KK yang sudah disampaikan kepada pihak lain rawan disalahgunakan untuk berbagai urusan termasuk meregistrasi kartu prabayar. Itulah pentingnya notifikasi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: