Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepatuhan Rendah, DJP Gandeng Konsultan Pajak

Kepatuhan Rendah, DJP Gandeng Konsultan Pajak Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani kesepakatan bersama mengenai kerja sama sosialisasi, edukasi, dan peningkatan peran profesi konsultan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, tujuan dari kerja sama ini antara lain untuk meningkatkan peran konsultan pajak anggota IKPI dalam membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan.

Selain itu tujuan lainnya juga untuk meningkatkan aktivitas organisasi profesi konsultan pajak anggota IKPI dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalisme konsultan pajak.

"Kita juga ingin saling bersinergi dalam mewujudkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan," kata Robert di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Robert menambahkan, ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemenuhan kebutuhan narasumber perpajakan bagi pendidikan formal, sosialisasi peraturan perundang-undangan perpajakan bagi masyarakat, memberikan pelayanan informasi dan bimbingan perpajakan kepada masyarakat, serta kerja sama lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan penerimaan pajak.

"Konsultan sebagai pendamping wajib pajak memegang peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Dengan demikian, konsultan pajak merupakan mitra bagi Ditjen Pajak dalam mencapai misi pengumpulan penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan," ucapnya.

Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir mengatakan, Ditjen Pajak dan IKPI akan membentuk Forum Komunikasi Bersama untuk mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini.

"Forum Komunikasi dimaksud juga akan mengadakan pertemuan rutin untuk mengkoordinasi, mengevaluasi, dan menyamakan persepsi dalam implementasi ketentuan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: