Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Guyur Insentif Industri Kabel Optik

Pemerintah Guyur Insentif Industri Kabel Optik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengembangan industri kabel serat optik di dalam negeri masih memiliki prospek yang cerah ke depannya. Hal ini seiring dengan upaya pemerintah dalam membangun infrastruktur telekomunikasi dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, guna memacu penanaman modal untuk sektor industri teknologi informasi dan komunikasi di dalam negeri, pemerintah telah memberikan beberapa fasilitas insentif fiskal, antara lain berupa tax holiday dan tax allowance.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas insentif berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor bahan dan/atau bahan untuk pembuatan kabel serat optik. "Saat ini, kebutuhan kabel serat optik di dalam negeri mencapai 9 juta km per tahun," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Menurut dia, kabel serat optik menjadi produk yang paling banyak digunakan dalam teknologi komunikasi modern saat ini karena mampu mentransmisikan cahaya dengan frekuensi tinggi. Apalagi, pemerintah telah mencanangkan pengembangan proyek Palapa Ring.

"Proyek ini akan menjangkau sebanyak 34 provinsi, 440 kota atau kabupaten di seluruh Indonesia dengan total panjang kabel laut mencapai 35.280 kilometer, sedangkan kabel di daratan sejauh 21.807 kilometer," ujarnya.

Peluang tersebut yang perlu dimanfaatkan oleh industri kabel serat optik dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pasar saat ini. Kemenperin telah mendorong melalui kebijakan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Pengoptimalan TKDN ini diharapkan pula dapat menggenjot kemampuan produksi industri dalam negeri, sehingga ikut mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja," tambahnya.

Menurut dia, kabel serat optik merupakan salah satu dari tujuh jenis produk yang berpotensi untuk dikembangkan melalui kebijakan penerapan TKDN. Enam produk lainnya adalah telepon seluler, panel surya, televisi digital, IOT, lampu LED, dan smart card. "Dua jenis produk di antaranya, yaitu telepon seluler dan panel surya sudah diterapkan kebijakan TKDN," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: