Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Diminta Tingkatkan Industri Keuangan Nonbank Syariah

OJK Diminta Tingkatkan Industri Keuangan Nonbank Syariah Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu peningkatan pasar dan pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah setidaknya dalam kebijakan atau program.

"Pelaku IKNB saat ini mencapai 1.113 pelaku, yang mana pelaku IKNB Syariah hanya 54 pelaku dan sisanya pelaku IKNB Konvensional, kami minta OJK memperhatikan gap ini. Ke depan, pelaku IKNB Syariah bisa terus bertambah," kata Junaidi di Jakarta,Kamis (1/3/2018)

Perlu diketahui, aset IKNB per desember 2017 berkembang pesat mencapai 2.208,6 triliun, yang dibagi IKNB Konvensional 2.109,5 triliun dan INKB Syariah 99,1 triliun.

Selain itu, perkembangan IKNB terus melesat dengan kehadiran Financial Technology (Fintech). Data OJK per Januari 2018 terdapat 32 perusahaan yang bergerak di fintech. Namun, fintech syariah belum diatur secara khusus. "OJK tentu harus responsif dengan berkembangnya sistem syariah. Maka, perlu juga diatur fintech yang benar-benar secara syariah," kata Anggota yang biasa disapa dengan Bang Jun ini.

Junaidi berharap OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan fintech untuk mengedepankan transparansi dalam hal tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah. "Hal ini agar nasabah tetap terlindungi dan perlindungan terhadap nasabah (konsumen) harus diprioritaskan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: