Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pramugari Tersandung Kasus Narkoba Diringkus Polsek Kuta

Pramugari Tersandung Kasus Narkoba Diringkus Polsek Kuta Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Kuta, Bali -

Michelle Merri Loisa (28) yang merupakan pramugari salah satu maskapai penerbangan terbesar di Indonesia ditahan Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, karena menggunakan shabu-shabu dan kokain.

"Tersangka ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta karena menyimpan satu paket shabu-shabu seberat 0,12 gram dan dua paket kokain masing masing seberat 0,34 gram dan 0,03 gram serta empat butir dumolid," kata Kepala Polsek Kuta, Komisaris Polisi I Nyoman Wirajaya, didampingi Inspektur Satu Polisi Ario Seno selaku Kanit Reskrim, di Kuta, Jumat (2/3/2018).

Ia mengatakan, Merri yang sudah delapan tahun bekerja sebagai pramugari penerbangan domestik dan internasional itu ditangkap di rumahnya Aneka House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat pada 24 Februari 2018 dan kepada petugas tersangka sudah delapan bulan menjadi penguna narkoba.

"Tersangka biasanya mengonsumsi shabu-shabu maupun kokain saat lagi libur dan menggelar pesta," katanya.

Pihaknya menerangkan, polisi menemukan barang haram itu ditempel tersangka pada pernak-pernik hiasan di kamarnya. "Tersangka mengaku empat kali membeli kokain dan shabu-shabu dengan harga Rp2,5 juta per gram," pungkas mantan Kapolsek Ubud ini.

Penangkapan Merri, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersangka Fahmi (37) yang merupakan kekasihnya yang terlebih dahulu ditangkap pada 24 Februari 2018, Pukul 20.40 wita di Area Central Parkir Kuta. Tersangka Merry ditangkap di rumahnya dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan shabu-shabu, kokain dan alat isap yang dia akui barang haram itu digunakan untuk diri sendiri bersama kekasihnya itu.

Kepada petugas, Merry menggunakan barang haram itu sejak empat bulan. Sementara itu, polisi mengintrogasi Fahmi dan mengaku mendapat barang haram itu dari Beny. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: