Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kartu Belum Teregistrasi? Ini Mekanisme Pemblokirannya

Kartu Belum Teregistrasi? Ini Mekanisme Pemblokirannya Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Waktu tenggat registrasi ulang kartu seluler prabayar berkahir pada 28 Februari lalu, program berjalan sejak 31 Oktober 2017.

Bagi pengguna yang tidak atau belum mendaftarkan ulang kartunya agar terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK, nomor mereka secara bertahap akan terblokir.

Prof. Ahmad M. Ramli selaku Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan saat ini, beberapa pengguna yang belum terdaftar mungkin masih dapat menggunakan nomor mereka karena operator pun perlu waktu untuk memblokir, namun, secara bertahap, nomor tersebut tidak lagi dapat dipakai. Kemenkominfo mulai 1 Maret mulai memberlakukan blokir untuk nomor-nomor yang tidak terdaftar.

"Sampai 31 Maret mulai blokir bertahap, untuk memblokir panggilan dan SMS keluar," ungkap Ramli, Jumat (2/3/2018).

Mulai 1 hingga 15 April, nomor yang tidak terdaftar akan masuk ke blokir tahap dua, yakni tidak dapat menerima panggilan dan SMS. Mulai 16 hingga akhir April, blokir terakhir berlaku untuk paket data internet.

"Per 1 Mei, pelanggan tidak bisa menggunakan semua layanan telekomunikasi kalau belum registrasi," pungkasnya.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Rabu siang (28/2), jumlah kartu yang terdaftar berjumlah 305 juta, terdiri dariĀ  142 juta kartu Telkomsel, 101 juta kartu Indosat, 42 juta kartu XL, 13 juta kartu Smartfren, 5,3 juta kartu Tri (H3I) dan 900 ribuan STI. Sementara, jumlah kartu prabayar yang beredar di Indonesia diperkirakan sekitar 360 juta.

Ridwan Effendi selaku Sekretaris Jenderal Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung, berpendapat salah satu penyebab masyarakat enggan mendaftarkan kartu mereka karena kesulitan memperbarui data kependudukan mereka, jika registrasi gagal, dan belum yakin atas keamanan data yang mereka berikan.

Menanggapi pendapat soal keamanan, Ramli menjelaskan data yang diberikan pelanggan disimpan oleh operator seluler, bukan Kemenkominfo. Operator seluler, jelas Ramli, terikat pada ISO 270001 yang mengatur keamanan informasi serta peraturan yang mengatur administrasi kependudukan. (HYS/Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: