Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Nyatakan PBB Sebagai Peserta Pemilu 2019

Bawaslu Nyatakan PBB Sebagai Peserta Pemilu 2019 Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan di Jakarta, Minggu (4/3/2018) malam.

"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya gugatan pemohon," ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu.

Hasil sidang tersebut juga membatalkan keputusan KPU tertanggal 17 Februari 2018, yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu maksimal tiga hari sejak dibacakan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019.

PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.

Akibat keputusan KPU itu, PBB dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu Legislatif tingkat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II. (FNH/Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: