Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Tetapkan Besaran Dana Operasional BPJS Kesehatan

Menkeu Tetapkan Besaran Dana Operasional BPJS Kesehatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2017 menetapkan besaran persentase dana operasional BPJS Kesehatan tahun 2018 yang berasal dari dana jaminan sosial kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (5/3/2018), menyebutkan besaran persentase dana operasional BPJS Kesehatan tersebut adalah 4,8 persen dengan nominal sebesar Rp3,7 triliun.

Penetapan besaran dana operasional itu dilakukan berdasarkan penelahaan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.

Dana operasional tersebut merupakan alokasi dana setiap tahun yang dikhususkan untuk pembiayaan operasional BPJS Kesehatan dan bukan merupakan pembiayaan untuk manfaat jaminan sosial.

"Bukan untuk membiayai pembayaran manfaat jaminan sosial kepada fasilitas kesehatan, baik fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan," ujar Frans.

Penetapan PMK ini diharapkan operasional BPJS Kesehatan tercukupi sehingga dapat menjalankan fungsi sebagai penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial.

Selain menetapkan besaran persentase dan nominal dana operasional, PMK ini juga memberikan arahan mengenai monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja serta mekanisme prosedur perubahan dana operasional kesehatan. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: