Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IJBC-BANI Teken MoU Perkuat Payung Hukum Pelaku Usaha

IJBC-BANI Teken MoU Perkuat Payung Hukum Pelaku Usaha Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Indonesia-Jordan Business Council (IJBC) menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama. Kerja sama tersebut sebagai payung hukum bagi para pelaku usaha yang tergabung dalam IJBC yang ingin menyelesaikan perkara lewat jalur arbitrase.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Ketua BANI Erry Firmansyah dengan Presiden IJBC Mayra Andrea yang disaksikan langsung Pendiri dan Ketua Dewan Pengawas BANI Anita Kolopaking di Kantor Pusat BANI, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Ketua IJBC Mayra Andrea mengatakan tujuan dari kerja sama tersebut ialah ingin mempertegas payung hukum agar bisa mencegah terulangnya permasalahan-permasalahan sengketa atas kontrak-kontrak atau perjanjian bisnis yang memiliki permasalahan di kemudian hari baik pengusaha Indonesia maupun Jordania.

"Kerja sama IJBC dengan BANI diharapkan dapat memberikan proteksi atau perlindungan hukum bagi anggota-anggota IJBC untuk mendapatkan solusi untuk suatu permasalahan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BANI Anita Kolopaking mengatakan arbitrase adalah jalan penengah dalam sebuah sengketa. Hal ini membuat pengusaha tidak harus mendatangi pengadilan yang biasanya memakan waktu lama.

"Selain prosesnya yang cepat, penyelesaian sengketa di badan arbitrase murah dan kerahasiaannya terjamin," ujarnya.

Menurut Anita, saat ini masyarakat bisnis telah banyak menggunakan BANI sebagai lembaga penyelesaian sengketa bisnis di luar peradilan umum. Menurut dia, perusahaan telah menyadari pentingnya menjaga kerahasiaan dalam menyelesaikan sengketa bisnis.

Ia mengatakan waktu yang singkat dan pengadilan yang tertutup dicari dan menjadi pertimbangan para pelaku usaha. Ia mengatakan, meski dalam arbitrase penyelesaian konflik berdasarkan suatu kesepakatan atau perjanjian, status hukum putusan arbitrase setara dengan pengadilan.

"Mengikat dan final, beda dengan pengadilan yang bisa naik banding," lanjut dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: