Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Diperiksa Karena Korupsi Dana Hibah

Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Diperiksa Karena Korupsi Dana Hibah Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Balikpapan -
Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu Balikpapan, Jumiko memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Balikpapan. Kedatangan Jumiko bersama 2 orang tim kuasa hukumnya, Senin (5/3/2018).
 
"Hanya memenuhi panggilan pihak Kejari," kata Jumiko secara singkat kemudian disambung tim kuasa hukum Dedi Wirawan yang akan menginformasikan hasil dari pemeriksaan penyidik.
 
"Nanti akan kami sampaikan hasilnya karena ini memenuhi panggilan dulu," imbuhnya dan mengatakan bahwa merupakan pemeriksaan yang kesekian dijalani kliennya namun tidak secara gamblang diungkap status sebagai saksi atau tersangka.
 
"Nanti akan kami informasikan, saya kira itu saja dulu," tukasnya.
 
Pemeriksaan yang dilakoni Jumiko atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wawali Balikpapan. Dana hibah lebih dari Rp7 miliar itu diindikasikan mengalami kerugian negara sebesar Rp970 juta.
 
Kerugian negara sebesar itu belum termasuk dana yang dipakai buat konsumsi, sewa mobil hingga pembelian bahan bakar minyak untuk kendaraan operasional.
 
Terkuaknya dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2014/2015 ini setelah Kejari memeriksa 22 orang sebagai saksi pada pertengahan September 2017 lalu. Hanya saja hingga kini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Kejari karena pemeriksaan masih berlangsung. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: