Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasien BPJS Lagi-lagi Diusir, Bikin KPAI Berang

Pasien BPJS Lagi-lagi Diusir, Bikin KPAI Berang Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sitti Hikmawatty menyesalkan "pengusiran" pasien BPJS Kesehatan Wa Ode Baka dan bayinya yang baru lahir oleh petugas RSUD Raha, Sulawesi Tenggara.

"KPAI mengecam perlakuan RS yang 'mengusir' pasien pascamelahirkan dalam kondisi pasien belum pulih dan belum layak pulang, ini merupakan kejadian yang sangat disesalkan," kata Hikma, komisioner KPAI bidang Kesehatan dan Napza, di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan tindakan oleh petugas RS kepada pasien yang merupakan ibu melahirkan dan balitanya itu harus segera diusut karena tindakan itu sangat berisiko terhadap keselamatan ibu dan bayi.

Insiden tersebut, kata dia, terjadi tanpa adanya pemberitahuan dan surat ijin pulang dari dokter ke pasien. Pihak RS dengan sepihak menyuruh pasien pulang adalah sebuah pelanggaran praktik kedokteran.

Hikma mengatakan fenomena kejadian pasien disuruh pulang karena RS sakit membatasi waktu perawatan merupakan hal yang kerap terjadi di era Jaminan Kesehatan Nasional.

RS, kata dia, kerap melakukan hal itu dengan modus mengakali paket biaya INA CBGs sehingga bisa mendapatkan keuntungan walau pasien JKN beresiko besar atas tindakan tersebut.

"Banyak pasien JKN yang pada akhirnya pulang dalam kondisi belum sembuh dan belum layak pulang karena pasien JKN tidak tahu tentang hak-haknyanya di RS. Dan pasien JKN tidak memiliki akses informasi dan bantuan dari BPJS Kesehatan," kata dia.

Padahal Pasal 15 dan 16 UU SJSN, lanjut dia, menyatakan peserta JKN berhak mendapat informasi tentang manfaat layanan JKN dan BPJS Kesehatan wajib menginformasikan dan membantu pasien JKN untuk hal itu.

"Walaupun dalam perjanjian kerja sama antara (PKS) BPJS Kesehatan dan RS tidak menyebut waktu perawatan maksimal 3-4 hari tapi RS kerap kali melanggar hak-hak pasien peserta JKN untuk mendapatkan perawatan yang mumpuni," kata dia.

Dia mengatakan fakta di lapangan banyak peserta JKN yang tidak mengetahui PKS antara BPJS Kesehatan dengan RS.

"Kalau memang PKS itu menjadi dokumen rahasia bagi BPJS Kesehatan dan RS, tidak boleh diketahui peserta JKN, maka sudah menjadi kewajiban bagi BPJS Kesehatan untuk melakukan edukasi tentang PKS tersebut ke pasien JKN dan tentunya BPJS kesehatan juga membantu pasien JKN yang terlanggar hak-haknya karena RS melanggar PKS yang ada," kata dia.

Oleh karena itu, Hikma menilai insiden "pengusiran" RS kepada ibu dan bayinya dalam kondisi belum sembuh dan layak pulang di Sulawesi Tenggara itu merupakan kesalahan RS dan kelalaian riil pihak BPJS Kesehatan sekaligus melanggar hak antidiskriminasi, juga kepentingan terbaik anak.

"Hal-hal seperti inilah yang mendorong KPAI untuk ikut peduli dalam membahas revisi Perpres JKN, karena perlakuan yang kurang baik pada ibu pascapersalinan, akan berdampak erat pada pola pengasuhan anak berikutnya. Yang terjadi saat ini harus jadi cerminan agar kejadian yang sama tidak perlu berulang dan adanya aturan yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: