Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Operasional BPJS Kesehatan Ditetapkan Rp3,76 Triliun

Dana Operasional BPJS Kesehatan Ditetapkan Rp3,76 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan bahwa dana operasional untuk Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah sebesar Rp3,76 triliun. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.02/2017 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tahun 2018 yang ditandatangani 29 Desember 2017.

PMK ini diterbitkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 84 Tahun 2015. PP tersebut mengamanatkan besaran persentase dana operasional ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. 

"Pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK tersebut antara lain adalah (i) Dasar pengenaan dana operasional BPJS Kesehatan; (ii) Besaran persentase dan nominal dana operasional; (iii) Monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja berikutnya; dan (iv) Prosedur dan mekanisme perubahan dana operasional kesehatan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Sesuai dengan PMK ini, dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan.

"Untuk tahun 2018, besaran persentase dana operasional BPJS Kesehatan yang diambil dari dana jaminan sosial tersebut adalah 4,8 persen, dengan jumlah nominal paling banyak sebesar Rp3,76 triliun," kata dia.

Lebih jauh dikatakan, penetapan besaran dana operasional tersebut dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan. 

Dana operasional tersebut merupakan alokasi dana setiap tahun yang dikhususkan untuk membiayai operasional BPJS Kesehatan dan bukan dlgunakan untuk membiayai pembayaran manfaat jaminan sosial kepada fasilitas kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

"Dengan ditetapkannya PMK ini, operasional BPJS Kesehatan diharapkan dapat tercukupi sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: