Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNPB Sektor Energi Diproyeksi Lampaui Target

PNPB Sektor Energi Diproyeksi Lampaui Target Kredit Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018 diproyeksi akan lebih besar. Hal ini didorong harga minyak mengalami kenaikan belakangan ini.

Di dalam ABPN 2018, PNPB sektor energi ditargetkan sebesar Rp120,3 triliun atau 44% dari total rencana PNBP nasional sebesar Rp275,4 triliun. Asumsi Indonesian Crude Price (ICP) dalam APBN 2018 sebesar USD48 per barel sementara realisasi ICP Januari 2018 sebesar USD65,6 per barel dengan tren peningkatan sejak Juni 2017.

Peningkatan ICP sejak Juni 2017 hingga Januari 2018, berturut-turut sebesar USD43,7 per barel, USD45,5 per barel, USD48,4 per barel, USD52,5 per barel, USD54,0 per barel, USD59,3 per barel, USD60,9 per barel, dan USD65,6 per barel.

Berdasarkan kalkulasi awal saat penyusunan APBN 2018 lalu, setiap kenaikan rata-rata USD1 per barel ICP, diperkirakan berpotensi meningkatkan PNBP migas sekitar Rp3,1 triliun.

"Memperhatikan perkembangan harga tersebut, PNBP migas 2018 berpotensi naik dibandingkan rencana dalam APBN 2018. Pemerintah akan terus monitor dan mengantisipasi perkembangan tersebut," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (5/3/2018)

Jika dilihat secara utuh, total penerimaan sektor ESDM termasuk pajak migas pada 2018 direncanakan sebesar Rp158,4 triliun. Sebesar 76% atau Rp120,3 triliun dari jumlah tersebut merupakan PNBP.

Rencana penerimaan sektor ESDM tahun 2018 dimaksud terdiri dari penerimaan migas sebesar Rp124,6 triliun mencakup PNBP migas sekitar Rp86,5 triliun dan PPh migas sebesar Rp38,1 triliun. Selain itu, PNBP mineral dan batu bara (minerba) sebesar Rp32,1 triliun, PNBP panas bumi sebesar Rp0,7 triliun, dan penerimaan lainnya sekitar Rp1 triliun.

Penerimaan sektor ESDM tersebut belum termasuk penerimaan dari perpajakan minerb, dan penerimaan sewa dan jasa lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: