Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisioner Panwaslu Balikpapan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Komisioner Panwaslu Balikpapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Balikpapan -
Ditetapkannya JMK sebagai tersangka atas kasus korupsi mendapat tanggapan dari Ketua Panwaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz yang mengatakan penetapan itu tidak memengaruhi kinerja sebagai pengawas pemilihan umum.
 
"Kami tetap bekerja secara profesional sesuai peraturan yang ada. Terkait kasus itu, adalah persoalan pribadi," kata Ahmadi Aziz yang merasa agak menerima beban (6/3/2018).
 
"Yang dirasakan memang beban moral tapi secara pekerjaan, kami tetap profesional," tukasnya.
 
Panwaslu masih berkonsultasi ke Bawaslu Kaltim. "Kami konsultasikan dulu, apakah dilakukan penonaktifan atau tidak terhadap rekan kami itu," ucapnya.
 
Namun dirinya meyakini JMK tidak dinonaktifkan karena belum menjalani proses dan hasil peradilan. "Kami rasa tidak, karena belum inkracht. Tapi kan, lagi-lagi, kami akan berkoordinasilah," ulangnya.
 
Sebelumnya pada Senin, (5/2/2018) kemarin, Jumiko ditemani 2 kuasa hukumnya, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus.
 
JMK menjalani pemeriksaan dengan status tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pemkot Balikpapan tahun anggaran 2014/2015 sebesar Rp7 miliar untuk proses pengawasan Pemilihan Wali Kota Balikpapan periode 2016-2021. Penggunaan dana itu diindikasikan membuat negara merugi sebesar Rp970 juta.
 
Saat dikonfirmasi, JMK hanya menjawab secara singkat. "Hanya memenuhi panggilan pihak Kejari," kata mantan Ketua Panwaslu Balikpapan yang lantas kuasa hukum Dedi Wirawan, SH ikut memberikan keterangan namun tak secara gamblang.
 
"Nanti tanya saja sama jaksa, yang pasti ada 20 pertanyaan seputar korupsi dana hibah. Kalau soal kerugian, tanyakan saja ke jaksa," sebutnya.
 
Kasus ini mencuat sejak pertengahan September 2017 lalu. Dalam prosesnya, Kejari telah memeriksa 22 saksi hingga pada 26 Februari kemarin menetapkan 3 tersangka yakni JMK sebagai komisioner dan 2 orang staf sekretariat Panwaslu Balikpapan berinisial MAS dan AN.
 
"Ketiganya tidak kami tahan karena selama ini mereka kooperatif," kata Yuda Virdana, Jaksa Penyidik Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Balikpapan.
 
Rencananya Rabu besok Kejari akan kembali melakukan pemeriksaan dengan memanggil beberapa saksi. "Kami juga menyita dokumen, kwitansi dan barang serta uang sebagai barang bukti untuk di pengadilan," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: