Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Resmi Pangkas 182 Regulasi

Kementerian ESDM Resmi Pangkas 182 Regulasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengumumkan penyederhanaan total 186 regulasi yang dinilai menghambat laju investasi di sektor energi. Seluruh regulasi yang disederhanakan tersebar di seluruh subsektor energi yang meliputi minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar kita harus membangun ekosistem investasi yang lebih baik lagi. Tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi tetap meningkat," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/3).

Minerba menjadi sektor yang paling banyak mendapatkan evaluasi, dengan total 41 regulasi dipangkas, yang meliputi 18 regulasi yang disederhanakan dan 23 sertifikasi/rekomendasi dihapus.

Adapun rincian keseluruhan adalah 18 regulasi dari migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, lima regulasi EBTKE, 12 pada SKK Migas dan tiga regulasi pada BPH Migas. Sementara dari 96 sisanya adalah pemangkasan sertifikasi/rekomendasi/perizinan, yang meliputi; 23 datang dari migas, 64 dari minerba dan sembilan dari EBTKE.

Beberapa contoh penyederhanaan regulasi diantaranya adalah Rekomendasi Tenaga Kerja Asing, Surat keterangan penyalur BBM, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan persetujuan rancangan serta persetujuan peralatan migas.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: