Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Ganjil-Genap di Jalan Tol Bekasi, Polisi Bakal Tindak Pelanggar

Aturan Ganjil-Genap di Jalan Tol Bekasi, Polisi Bakal Tindak Pelanggar Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Bekasi -

Korlantas Polri pada tahap awal akan menindak secara persuasif pengguna kendaraan pribadi yang melanggar aturan ganjil genap pada akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Dalam "Press Background" Tol Jakarta-Cikampek di Jakarta, Selasa, anggota Korlantas Polri Kompol Deni Setiawan mengatakan kepolisian telah menempatkan petugas sebelum memasuki gerbang tol terkait kebijakan ganjil genap yang mulai berlaku pada 12 Maret mendatang.

"Apabila ada kendaraan genap yang kedapatan masuk pada tanggal ganjil, kami usahakan persuasif untuk putar arah. Kami tempatkan petugas kami untuk persuasif ," kata Deni.

Ada pun pada pengaturan ruas Tol Jakarta-Cikampek, Kementerian Perhubungan memberlakukan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi di Bekasi Timur dan Bekasi Barat menuju Jakarta pada jam kerja, yakni pukul 06.00-09.00 WIB pada Senin sampai Jumat.

Deni menjelaskan penindakan hukum terhadap kebijakan baru ini akan disesuaikan dengan Operasi Keselamatan Jaya yang dilaksanakan Polri pada 5-25 Maret 2018.

Setelah Operasi Keselamatan berakhir pada 25 Maret 2018, pengguna kendaraan pribadi dengan pelat ganjil di tanggal genap atau sebaliknya yang kedapatan melintasi akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta, akan dikenakan sanksi tilang.

Kemenhub memberlakukan tiga kebijakan sekaligus. Selain kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi, angkutan barang (kecuali pengangkut BBM dan BBG) golongan III, IV dan V dilarang melintas di ruas Cawang sampai Karawang Barat (dua arah) pukul 06.00-09.00 WIB pada Senin-Jumat.

Selain itu, Lajur Khusus Angkutan Umum juga akan diterapkan, yaitu bus harus melintas di jalur paling kiri jalan tol dari Gerbang Tol Bekasi Timur hingga Jakarta dengan ketentuan hari dan waktu yang sama.

Dalam melaksanakan tiga kebijakan sekaligus pada 12 Maret 2018 ini, Polri telah menyiapkan 85 personel yang ditempatkan pada sejumlah titik sebelum memasuki gerbang tol serta melakukan patroli pada waktu kerja yang ditetapkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: