Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPDB KUMKM Akan Batasi Bunga Koperasi kepada Anggota

LPDB KUMKM Akan Batasi Bunga Koperasi kepada Anggota Kredit Foto: Kemenkop UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski memberikan bunga murah kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebesar 7% per tahun sliding, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) kerap kali dari KSP menyalurkan kepada anggota tetap dengan bunga yang tinggi. Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo menegaskan bahwa ke depannya LPDB KUMKM akan menentukan batas maksimal pemberian bunga dalam penyaluran dana bergulir kepada anggota.

"Jika Koperasi Simpan Pinjam yang mendapat dana bergulir, akan kami batasi bunga maksimal yang akan disalurkan ke anggota meskipun bunga sudah ditentukan oleh RAT, tujuannya agar anggota tidak tercekik," kata Dirut LPDB-KUMKM dalam acara Forum Komunikasi Koperasi dan UMKM Pelaksanaan Forum SKPD Tahun 2018 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (6/3/2018).

Meski penentuan suku bunga kepada anggota ditetapkan melalui RAT, Braman menginginkan dengan dibatasinya bunga maksimal tidak akan mencekik anggotanya. Karena menurutnya, dari LPDB-KUMKM sudah diberikan bunga yang murah dan jangan malah sampai di anggota menjadi mahal dan mempersulit anggota itu sendiri.

"Dari LPDB sudah murah, sampai ke anggota juga harus murah supaya dapat membantu anggotanya tanpa harus memberatkan dengan bunga," lanjut Bram.

Dalam acara tersebut juga disampaikan ke depannya LPDB akan menurunkan batas minimal plafon pengajuan kepada UKM. Sebelumnya, LPDB menetapkan minimal plafon pengajuan sebesar Rp250 juta dan rencananya akan diturunkan sehingga dapat diakses oleh lebih banyak UMKM.

Braman juga berkomitmen akan memproses proposal pinjaman/pembiayaan yang masuk ke LPDB-KUMKM maksimal 21 hari kerja dengan syarat dokumen yang diterima LPDB-KUMKM sudah lengkap dan benar. Namun sebelum masuk ke LPDB, proposal akan dilakukan analisis oleh lembaga penjamin yang akan memakan waktu 10 hari kerja. 

"Kita menyalurkan 21 hari kerja dengan syarat dokumennya lengkap dan benar yang sebelumnya telah diproses oleh lembaga penjamin maksimal 10 hari kerja," jelas Braman.

Dana bergulir ke depannya telah bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Lembaga Penjamin Jamkrindo dan Jamkrida sehingga ke depannya diharapkan pemanfaatan dana bergulir lebih sesuai dengan peruntukannya.

"Inilah yang menjadi konsentrasi kami bahwa dana LPDB ini adalah dana APBN. Otomatis dengan menggunakan dana APBN tidak ada satu rupiah pun yang meleset, artinya tepat sasaran," ujar dia.

LPDB KUMKM selama periode tahun 2006 s/d 2018 telah menyalurkan Rp8,49 triliun yang telah membiayai 4.300 mitra dengan 1 juta lebih UKM dan telah menyerap 1,8 juta orang tenaga kerja. Sementara tahun ini LPDB KUMKM menargetkan penyaluran sebesar Rp1,2 triliun melalui skim konvensional sebesar Rp750 miliar dan skim syariah sebesar Rp450 miliar.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: