Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Target Pajak Harus Realistis

DPR: Target Pajak Harus Realistis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Muzani menginginkan target pajak yang ditetapkan pemerintah jangan sampai berlebihan dan juga harus mempertimbangkan kondisi finansial yang tengah dialami masyarakat.

"Yang dilakukan Kementerian Keuangan untuk target pajak tahun ini berlebihan," kata Ahmad Muzani di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan target pajak pada 2018 meningkat 9,9 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp1.618 triliun.

Menurut Ahmad Muzani, pemerintah lebih baik mengkaji ulang target pengumpulan pajak tersebut.

Politikus Gerindra itu berpendapat, saat ini kondisi perekonomian sedang sulit sehingga sukar mencapai target itu.

Ia juga menginginkan petugas pajak dapat lebih efektif dalam menangani persoalan perpajakan agar wajib pajak dapat mempercayai sepenuhnya dan juga ingin membayar pajaknya dengan rasa sukarela.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak pada Januari 2018 telah mencapai Rp78,94 triliun atau tumbuh 11,17 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

"Pertumbuhan ini merupakan yang tertinggi dan melanjutkan tren positif sejak 2015," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/2).

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan ini berasal dari pendapatan PPh nonmigas sebesar Rp41,7 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp32,3 triliun, PPh Migas sebesar Rp4,54 triliun dan pajak lainnya Rp480 miliar.

Sebagaimana diwartakan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengharapkan lebih banyak lagi konsultan pajak di Indonesia karena jumlahnya dinilai masih relatif sedikit saat ini.

"Jumlah konsultan pajak di Indonesia sekitar 3.500. Ini tergolong rendah dibandingkan Jepang. Mestinya lebih banyak lagi untuk membantu 'tax payer'," ujar Robert saat penandatanganan nota kesepahaman dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Rabu (28/2).

 

Menurut Robert, keberadaan konsultan pajak akan semakin dibutuhkan terutama bagi WP yang memiliki tingkat kesibukan tinggi. Ditjen Pajak juga akan terus membantu konsultan pajak melalui reformasi kebijakan, melakukan komunikasi, dan juga memberikan pedoman bagi perkembangan perpajakan itu sendiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: