Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menhub: Kebijakan Tol Jakarta-Cikampek Sudah Dikaji dengan Matang

Menhub: Kebijakan Tol Jakarta-Cikampek Sudah Dikaji dengan Matang Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkait pemberlakukan kebijakan lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah melalui kajian matang. 

Dirinya melanjutkan, Kementerian Perhubungan juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait guna mengimplementasikan kebijakan tersebut, termasuk di antaranya pelaku usaha transporter dan asosiasi di bidang transportasi. 

"Setiap kebijakan transportasi yang dikeluarkan memiliki latar belakang dan tujuan yang jelas. Kementerian Perhubungan pun telah melakukan uji coba sejak tahun 2017 lalu sebelum efektif berlaku 12 Maret 2018 mendatang," tegas Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (8/3/2018).  

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan kebijakan lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek tersebut tidak lain untuk mengurai kemacetan. Kebijakan tersebut juga menjadi cara Pemerintah mendorong para pengguna kendaraan pribadi beralih ke moda transportasi umum.

Paket kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2018 ini mengatur tiga hal. Pertama, pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 untuk golongan III, IV, V di dua arah yaitu ruas di ruas Cawang-Karawang Barat. Pembatasan ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). 

Kemudian yang kedua, pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses gerbang tol prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta. Lalu terakhir, prioritas lajur khusus angkutan umum (LKAU) Bekasi Timur arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium.

Seluruh kebijakan tersebut berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional setiap pukul 06.00-09.00 WIB. Terkait dengan lajur bus berlaku dari Bekasi ke Jakarta. Sementara untuk yang ganjil genap hanya berlaku di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat saja. 

"Kebijakan lalu lintas ini adalah hasil survei kepadatan lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek, khususnya lintasan Cikunir hingga Bekasi Barat. Di ruas tol tersebut volume kendaraan sangat padat sebagai dampak pengerjaan fisik infrastruktur tol berupa jalan layang Tol Jakarta-Cikampek, Light Rapid Transit (LRT) dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang bergulir secara bersamaan pada 2017," papar Menhub Budi. 

Menhub menerangkan, kondisi yang terjadi saat ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek adalah tidak sebandingnya antara volume lalu lintas dengan kapasitas jalan. Berdasarkan hasil kajian Kementerian Perhubungan, kata dia, tingkat V (volume)/C (capacity) Ratio di ruas Tol Jakarta-Cikampek mencapai 0,96 yang berakibat kendaraan hanya mampu melaju dengan kecepatan 32,3 kilometer per jam sehingga waktu tempuh mencapai 116 menit. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: