Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Elsam Sayangkan Hak Perempuan Kurang Terlindungi TIK

Elsam Sayangkan Hak Perempuan Kurang Terlindungi TIK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti ELSAM Lintang Setianti menyatakan arsitektur hukum positif teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia tidak memberikan jaminan perlindungan hak perempuan.

Meskipun kebijakan pembatasan akses internet seperti pemblokiran dan sensor kerap kali didasari pada moralitas dan melindungi perempuan atas tindakan kekerasan, aturan tersebut justru menjadi sumber kekerasan dan diskriminasi terhadap hak perempuan di ranah online (daring), kata Lintang dalam siaran pers ELSAM, Kamis.

Dia mengungkapkan salah satunya Undang-Undang Pornografi Nomor 44 tahun 2008 yang digadang sebagai salah satu bentuk upaya melindungi hak perempuan dan anak, namun kenyataannya menjadi salah satu regulasi diskriminatif yang dengan terang mengkriminalisasi perempuan.

Lintang menyebut dalam Pasal 34 memuat ancaman pidana bagi pihak yang menjadi objek atau model dengan muatan pornografi, padahal dari sejumlah kasus beredarnya video hubungan seksual, dilakukan tanpa konsen (consent) untuk disebarkan ke publik dan perempuan telah diancam terlebih dahulu.

Menurut dia, pasal ini justru mengakomodasi perubahan status perempuan yang semula menjadi korban, justru dianggap sebagai pelaku pornografi.

Relasi kuasa yang tidak seimbang antara diantara pelaku dan korban tidak diproyeksikan oleh para pembuat kebijakan sehingga pada akhirnya perempuan mengalami diskriminasi.

Selain kriminalisasi korban, kebijakan sensor dan pemblokiran dengan tujuan memberantas pornografi justru menghambat hak atas informasi bagi perempuan.

Dia mengungkapkan bahwa alat organ reproduksi perempuan acapkali digunakan sebagai kata kunci untuk memblokir akses pornografi.sehingga menutup akses atas informasi mengenai kesehatan reproduksi, seperti siklus haid, penanggulangan kanker payudara dan serviks, atau menyusui untuk ibu hamil.

Untuk itu, ELSAM merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, untuk memberikan ruang lingkup terkait definisi pornografi yang tidak diskriminatif dan melindungi hak perempuan sehingga mengurangi kasus kriminalisasi korban yang kebanyakan perempuan.

ELSAM juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memperbaiki tata kelola konten internet, termasuk ketentuan mengenai pemblokiran yang mengedepankan pendekatan gender sehingga dalam kebijakan pembatasan hak tidak mereduksi hak informasi perempuan.

DPR dan Pemerintah juga diminta segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kekereasan Seksual dengan memasukan ketentuan kekerasan daring (online) menjadi salah satu bentuk kejahatan yang diakui dan ditindaklanjuti kepada penegak hukum.

ELSAM juga mendorong pemerintah dan DPR serta korporasi sebagai multi pengambil kebijakan yang berperan aktif dalam membuat regulasi mengenai aktivitas siber (daring) menjadi ekosistem yang ramah dan melindungi dan memberdayakan perempuan.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: